
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Sindikat pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan akhirnya terungkap setelah mereka nekat menggondol truk mogok dari pinggir jalan dengan menyewa jasa towing, seolah kendaraan itu akan diperbaiki.
Aksi ini digagalkan setelah aparat Polsek Balikpapan Selatan meringkus empat pelaku yang kini ditetapkan tersangka.
Komplotan tersebut terdiri dari pria berinisial T (56), HR (28), HRD (44), dan HRN (25). Mereka bekerja secara terorganisir, memanfaatkan situasi sepi untuk mengeksekusi kendaraan target.
“Truk tersebut ditinggalkan pemiliknya karena mengalami kerusakan pada Sabtu malam, 4 Mei 2025. Saat hendak diambil kembali esok harinya, kendaraan itu sudah tidak berada di lokasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Ipda Elfra Sitepu, saat konferensi pers, Selasa 10 Juni 2025.
Penyelidikan menunjukkan bahwa ketiga pelaku utama lebih dulu memecahkan kaca kendaraan, agar bisa masuk ke dalam kabin.
Karena tidak dapat menghidupkan mesin, mereka menyewa mobil derek untuk membawa truk, dan membawanya secara diam-diam ke Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.
Dari sana, truk dibawa ke Penajam Paser Utara dan langsung dijual kepada pelaku keempat, HRN, dengan harga Rp 50 juta.
“Pembeli kendaraan curian tersebut kami tangkap lebih dulu saat mengendarainya. Dari penangkapan itu, kami berhasil menelusuri dan mengamankan para pelaku lainnya,” ujar Elfra.
Ironisnya, hasil penjualan kendaraan senilai puluhan juta rupiah itu langsung dihabiskan para pelaku tanpa sisa. Keempatnya kini mendekam di ruang tahanan Polresta Balikpapan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Elfra.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan begitu saja, bahkan dalam keadaan mogok, karena dapat memancing aksi kriminal serupa.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPencurianPolresta Balikpapan