Komwas Pajak Membuka Komunikasi Publik untuk Atasi Multi Tafsir Kebijakan Pemeriksaan

aa

MEDAN.NIAGA.ASIA- Prof. Dr. Anshari Ritonga, guru besar ilmu hukum fiskal keuangan negara Universitas Ibnu Chaldun  menyatakan pengampunan pajak adalah bujukan moral kepada masyarakat untuk mendeklarasikan harta secara sukarela untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan.

                Hal itu dikatakan Anshari Ritonga di  acara Komunikasi Publik di Kota Medan, Sumatra Utara dengan tema “Kebijakan Peningkatan Kepatuhan Pajak Pasca Tax Amnesty” yang diselenggarakan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)  menanggapi informasi dari berbagai media masa, implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ/2018 Tentang Kebijakan Pemeriksaan, berpotensi menimbulkan keresahan bagi Wajib Pajak (WP).

Komwasjak di acar tersebut  menghadirkan narasumber Prof. Dr. Anshari Ritonga, guru besar ilmu hukum fiskal keuangan negara Universitas Ibnu Chaldun dan Drs. Hadiawan, Ak, praktisi perpajakan. Bertindak sebagai moderator adalah Ketua Komite Pengawas Perpajakan Prof. Gunadi. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan Arief Setiawan.

“Pajak merupakan kewajiban bagi warga negara. Pengampunan di bidang perpajakan disebutkan dalam beberapa pasal di Undang-Undang KUP. Pajak adalah hukum atau peristiwa-peristiwa perdata. Pengampunan pajak adalah bujukan moral kepada masyarakat untuk mendeklarasikan harta secara sukarela untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan (voluntary compliance),” jelas Anshari.

Sementara itu, Drs. Hadiawan, praktisi perpajakan Sumatera Utara menyampaikan permasalahan praktik perpajakan dialami wajib pajak antara lain terkait kekosongan hukum dalam masa transisi antara terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang mulai berlaku 1 Juli 2018. Namun, peraturan pelaksanaannya yaitu PMK Nomor 59/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku 27 Agustus 2018.

Beberapa ketentuan perpajakan yang dalam praktik di lapangan menimbulkan multi tafsir.

“Diharapkan pemerintah dapat meminimalisasi kekosongan hukum dan multi tafsir agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat terjaga,” harapnya.

Isu utama yang muncul dalam forum tersebut yaitu agar instansi perpajakan tidak diskriminatif dalam pemilihan objek pemeriksaan. Wajib Pajak yang taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya seharusnya tidak selalu menjadi objek pemeriksaan. Masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program tax amnesty seharusnya lega karena telah patuh secara sukarela, bukan malah was-was karena menjadi sasaran pemeriksaan.

Menanggapi isu terkait kebijakan pemeriksaan yang terjadi di Sumatera Utara tersebut, Gunadi menyatakan akan langsung mengadakan pertemuan dengan Kanwil DJP dan Kanwil DJBC di Sumatera Utara pasca acara komunikasi publik ini selesai.

Sebagai informasi, Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural dan bersifat independen bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Selanjutnya, kajian yang telah dibuat oleh Komite akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (kemenkeu)