
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Penjaringan dan Penyaringan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nunukan, resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua KONI periode 2025-2029, mulai hari ini tanggal 22 hingga 25 September 2025.
Anggota Tim Penjaringan, Muhammad Chaidir mengatakan masa kepengurusan KONI Nunukan akan berakhir November 2025. Sesuai aturan harus dilakukan penjaringan calon ketua dan untuk kepengurusan baru agar pembinaan olahraga tetap berjalan.
“Kesempatan ini menjadi momen bagi para calon pemimpin olahraga untuk menunjukkan kapasitas dan visi dalam membina olahraga prestasi,” kata Chaidir, Senin (22/09/2025).
Chaidir menjelaskan, tim penjaringan dan penyaringan telah menetapkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi calon Ketua Umum yang disusun sesuai AD/ART KONI serta Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Syarat dan ketentuan ini lahir dari hasil diskusi panjang para pengrus dengan tetap memperhatikan saran serta masukan dari masing-masing Cabang Olahraga (Cabor) di Nunukan.
“Kami ingin memberi ruang seluas-luasnya bagi siapa saja yang peduli terhadap kemajuan olahraga di Nunukan untuk berkompetisi secara sehat,” tutur Chaidir.
Chaidir menambahkan, pendaftaran calon ketua ini menjadi kesempatan emas bagi figur-figur potensial untuk memimpin KONI Nunukan dengan semangat dan energi baru menuju perubahan yang lebih baik.
“Siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Syarat bagi calon ketua KONI Nunukan:
- Mampu mengelola organisasi olahraga secara penuh waktu dan profesional.
- Memahami dan konsisten menjalankan AD/ART serta peraturan organisasi KONI.
- Menjadi pengayom dan pemersatu seluruh unsur masyarakat olahraga.
- Memiliki visi dan misi besar dalam membina olahraga prestasi.
- Sanggup bekerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha, dan instansi terkait.
- Mampu menjalin kerja sama dengan badan olahraga tingkat daerah hingga nasional.
Syarat Khusus yang Tidak Bisa Diabaikan:
1.Melampirkan surat rekomendasi dari cabang olahraga (cabor).
2.Warga negara Indonesia, berdomisili di wilayah administrasi KONI Nunukan, dan bukan pengurus partai politik.
3.Tidak merangkap jabatan di organisasi olahraga lain dan bebas dari status tersangka.
4.Wajib membuat pernyataan tertulis bermaterai tentang kesediaan dicalonkan, menyampaikan visi-misi, menaati AD/ART KONI, serta bersedia mengundurkan diri dari organisasi olahraga lain.
5.Melampirkan dokumen pendukung seperti riwayat hidup, surat keterangan sehat, fotokopi KTP dan KK, surat domisili, serta surat bebas narkoba dari BNN/BNN Daerah.
Tempat Pendaftaran: Sekretariat TPP Jalan Pesantren (Simpang 3), Kediaman Ketua Afkab Nunukan, samping Kiv Cafe.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: KONI Nunukan