Konjen RI Kota Kinabalu Pulangkan 106 TKI Bermasalah ke Nunukan

aa
Sebanyak 106 TKI deportan tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan (Foto Imigrasi Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 106 warga Indonesia berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dipulangkan Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Malaysia dari Malaysia ke Nunukan melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal Feri MV. Mid East Express, Kamis (5/12/2019).

“Sekitar pukul 17.15 Wita dilakukan penjemputan kedatangan TKI,” kata Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Bimo Mardi.

Pemulangan TKI itu difasilitasi Konjen Kota Kinabalu dengan menerbitkan paspor sekali jalan SPLP dan Surat Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Malaysia, No. 01497/PK/12/2019/10/03, tentang Deportasi 106 Orang WNI ke Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam laporan disebutkan dari 106 WNI bermasalah itu, 93 orang laki-laki dewasa,  10 org perempuan dewasa, 1 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Baik itu anak laki-laki dan perempuan pulang bersama orang tuannya.

“Semua deportan telah selesai menjalani hukuman penjara karena kasus-kasus pelanggaran keimigrasian, narkoba dan kasus kriminal lainnya,” sebut Bimo.

Hasil pendataan petugas Imigrasi Nunukan mencatat, bahwa sebanyak 76 orang TKI di pidana karena kasus pelanggaran Keimigrasian, 29 orang kasus narkotika dan 1 orang kasus kriminal. Kasus Keimigrasian masih menempati persentase tertinggi di ikuti kejahatan narkotika.

“Terdapat 15 orang TKI kelahiran Malaysia, mereka telah lama berhuni disana bersama keluarga, adapun 91 orang lainnya kelahiran Indonesia,” terangnya.

Sama seperti deportasi sebelumnya, rata-rata pelanggaran para TKI disebabkan paspor habis masa berlalu, izin tinggal kadaluarsa, penyalahgunaan izin tinggal, masuk tanpa paspor dan WNI yang lahir di Malaysia tidak memiliki dokumen.

Usai dilakukan pemeriksaan dan pendataan, para deportan diberikan pengarahan tentang prosedur PMI Prosedural dan aturan Keimigrasian oleh petugas Imigrasi dan himbau dari KSKP pelabuhan Nunukan agar selama berada di Nunukan menjaga ketertiban.

“Seluruh TKI telah kita serahkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan,” ucap Bimo.

Sepanjang bulan Januari hingga Desember, Kantor Imigrasi Nunukan telah melakukan penerimaan pemulangan WNI dari Malaysia yang sejumlah sebanyak 3.228 orang, sebagian dari TKI pulang kampung dan sebagian lagi tinggal di Nunukan. (002)

Tag: