NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Sebanyak 200 Warga Negara Indonesia (WNI) di Sabah, Malaysia, sudah mendaftarkan diri untuk pulang ke Indonesia melalui program pemulangan yang dibuka oleh Konsulat Republik Indonesia (RI) Tawau, Malaysia. Konsulat RI di Tawau menjadwalkan WNI itu diberangkatkan dari Pelabuhan Tawau, Sabah ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, tanggal 30 April 2021
“Program pemulangan WNI diumumkan dalam akun media sosial milik Konsulat RI Tawau Malaysia,” kata Staf Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat RI di Tawau, Emir Faisal, pada Niaga Asia, Selasa (27/04/2021).
Pemulangan WNI yang berada di Malaysia tersebut dilakukan setelah menerima surat balasan dari Setiausaha Kerajaan Negeri Sabah (SKN), terkait kelulusan permohonan nama-nama WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia, tapi masih tertahan (stranded) di Sabah.
Menurut Emir, meski WNI yang sudah mendaftar untuk pulang ke Indonesia sebanyak 200 orang, tapi seperti biasanya, bisa saja nanti jumlahnya kurang dari 200 orang, karena ada yang mengundurkan atau tidak hadir saat dilakukan pendataan ulang di Pelabuhan Tawau.
“Melihat pengalaman sebelumnya, kami tidak bisa pastikan apakah nantinya benar-benar 200 orang, atau kurag,” ucapnya.
Dijelaskan Emir, berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan berbagai instansi terkait di Malaysia dan Indonesia, proses pemulangan WNI tahap VIII dilaksanakan, Jum’at 30 April 2021.
“Kepada seluruh WNI yang sudah mendaftar untuk pulang, sudah diminta segera menghubungi KRI Tawau sesuai nomor hotline,” terangnya.
Terkait WNI yang akan pulang tersebut, Konsulat RI di Tawau, menerapkan kebijakan, harus , memiliki surat hasil tes swab atau rapid test yang terbaru maksimal 3 hari sebelum pemberangkatan (30 April).
Kemudian, WNI bersedia menanggung seluruh biaya terkait proses pemulangan, seperti membayar tiket kapal dari Tawau menuju Nunukan sebesar 90 Ringgit Malaysia dan sudah berada di pelabuhan ferry Tawau pukul 07:00 Wita.
“WNI tidak diperkenankan membawa barang bawaan melebihi kapasitas yang diizinkan,” kata Emir lagi.
Tanggapan BP2PMI Nunukan
Sementara itu Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Nunukan, Kombes Pol. Hotma Victor Sihombing pada Niaga.Asia menyebutkan, WNI yang tiba di Nunukan nantinya diproses sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, yakni dibekali hasil tes swab atau antigen.
“Meski sudah di swab atau rapid, semua WNI tetap harus menjalani pemeriksaan saat memasuki pelabuhan Nunukan,” tuturnya.
Keharusan lainnya bagi WNI yang dipulangkan tanggal 30 April itu adalah menjalani karantina setiba di Nunukan selama 5 hari. Jika ditemukan ada yang positif Covid-19, semua rombongan harus karantina hingga dinyatakan sembuh.
“Kapal penumpang domestik, keberangkatan terakhir di pelabuhan Nunukan tanggal 5 Mei. Apabila lewat dari tanggal itu dilarang mudik lebaran,” pungkasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau
Tag: Pemulangan WNIWNI