NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan atau deportasi 77 warga negara Indonesia (WNI) yang sebagian besar bekas pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dan telah selesai menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen Tawau, Sabah, Malaysia.
“WNI deportasi diberangkatkan dari pelabuhan Tawau hari ini, Jum’at (28/10/2022)menuju pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal ferry penyeberangan,” kata Kepala Konsulat RI Tawau, Sabah, Malaysia, Heni Hamidah pada Niaga.Asia, Jumat (28/10/2022).
Pendeportasian PMI dan WNI merujuk pada surat Depot Tahanan Imigresen Malaysia di Tawau No. IM.101/S-M(DIT)/SIR118/02/22(130) tanggal 25 Oktober 2022 perihal pokok surat bersama pemberitahuan deportasi tanggal 28 Oktober 2022.
Para PMI dan WNI yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Malaysia, berjumlah 77 orang terdiri 68 orang pria, 6 orang wanita dan 3 anak laki-laki. Kesemuanya ditahan karena tersandung kasus narkoba, pidana umum dan pelanggaran keimigrasian.
“Pelanggaran keimigrasian sebanyak 56 orang, kasus narkoba 17 orang dan tindak pidana umum 4 orang,” sebutnya.
Dijelaskan Heni, sebanyak 21 orang deportan berasal dari Kalimantan Utara, Jawa Timur 2 orang, 44 orang dari Sulawesi Selatan, 2 orang dari Sulawesi Barat, 6 orang dari Nusa Tenggara Timur dan 2 orang dari Nusa Tenggara Barat.
“Semua PMI dan WNI sudah mendapatkan vaksin lengkap Covid-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM),” tutur dia.
Sebelum dilakukan proses deportasi, Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau terlebih dulu memverifikasi dan memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan apakah benar-benar berasal dari Indonesia guna diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Proses lebih lanjut diserahkan instansi-instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing,” bebernya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Deportasi