
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur menyoroti tingginya konsumsi rokok di kalangan generasi muda. Mirisnya, perokok muda di Kaltim ini menghabiskan rata-rata 60 batang rokok setiap minggunya.
Dalam seminar kesehatan, Kamis 14 Agustus 2025, Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin menerangkan, berdasarkan angka prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas di Kaltim tergolong tinggi.
Di mana tahun 2024, persentase penduduk berumur 15 tahun ke atas yang merokok mencapai 28,02 persen.
“Bahkan terdapat peningkatan penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, khususnya pelajar SMP dan SMA,” kata Jaya, di Gedung Olah Bebaya Provinsi Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Fenomena ini tentunya menjadi ancaman serius, karena sebagian besar perokok memulai kebiasaan itu di usia muda.
“Di Kaltim sendiri, rata-rata perokok mengonsumsi lebih dari 60 batang rokok per minggu. Angka ini menunjukkan konsumsi rokok masih tinggi dan berisiko bagi kesehatan masyarakat muda,” ujar Jaya.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana anak dan remaja usia 10–21 tahun harus dilindungi dari paparan zat adiktif tembakau dan produk turunannya, termasuk vape.
“Hal ini menjadi landasan kuat bagi kita semua untuk mencegah munculnya perokok pemula,” terang Jaya.
Untuk di Kaltim sendiri telah tersedia Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lengkap dengan sanksi denda hingga Rp 20 juta.
“Kita sudah siapkan ruang khusus merokok agar tidak mengganggu yang lain. Tapi kalau keluar dari batas yang ditentukan, ya ada sanksinya,” tegas Jaya.
Jaya juga menyoroti maraknya anak usia 16 tahun yang sudah menggunakan vape, bahkan sampai mengalami gangguan paru-paru.
“Kalau kita tidak makan, kita masih bisa bertahan 24 jam. Tidak minum bertahan 8–10 jam. Tapi tanpa oksigen? Hanya 5 menit. Maka udara bersih itu vital,” sebut Jaya.
Masih disampaikan Jaya, menghentikan kebiasaan merokok bukanlah hal mudah. Butuh strategi bertahap dari mengurangi jumlah rasio merokok hingga benar-benar berhenti.
Pemprov Kaltim mendorong penguatan aturan KTR untuk di semua organisasi perangkat daerah (KTR), sekolah, hingga fasilitas publik.
“Kita perlu kader di sekolah untuk kampanye anti rokok. Ini bukan sekadar slogan, tapi perlindungan masa depan,” demikian Jaya Mualimin.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimRokokSamarinda