Kontingen Sepakbola dan Voli dari Nunukan Tetap Diadili di Sabah

adili
Masuk ke Sabah, Malaysia tanpa paspor sebanyak 28 orang kontingen sepakbola dan bola voli dari Nunukan diadili di Sabah.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kontingen sepakbola dan bola voli dari Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang masuk ke Sabah, Malaysia tanpa paspor  tetap diadili di Sabah sebelum dipulangkan ke Nunukan.

Majelis Mahkamah Tawau, Sabah, Malaysia, Jum’at (23/03/2018)  telah menggelar sidang pelanggaran keimigrasian terhadap 28 orang  kontingen olahraga tersebut. “Sidang Mahkamah dilaksanakan tertutup, hanya file berkas yang dihadapkan ke persidangan,” kata Muhammad Nasir, anggota DPRD Nunukan mengutip laporan LO Polri Tawau, Kompol Ahmad Fadilan ketika dikonfirmasi Niaga.asia, Jumat (23/3).

Nasir menyebutkan, sebagaimana laporan yang dikirimkan LO Polri Tawau, bahwa persidangan awalnya direncanakan pada Kamis 22 Maret, namun berhubungan Pendakwa Raya Mahkamah berada diluar kota, maka sidang putusan ditunda.

Alasan penundaan berkaitan dengan jumlah tangkapan yang cukup banyak, sehingga keputusan harus diambil oleh Pendakwa Raya selaku pimpinan tertinggi Mahkamah. Proses perjalanan sidang akan dipantau perwakilan Konsulat RI di Tawau. “Itu sidang tertutup, tapi Konsulat RI Tawau dan LO Polri tetap memantau jalannya persidangan hingga mendapatkan  putusan sore ini,” ucap Nasir. Jika dalam  hakim memutuskan untuk memulangkan para tangkapan, meknismenya melalui deportasi, pihak Konsulat RI Tawau akan mengupayakan deportasinya dapat dilakukan hari ini juga (Jumat 23/3).

Menurutnya, untuk kepentingan tersebut, Konsulat RI Tawau telah mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan (Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP), dan apabila diperlukan termasuk menanggung sementara kebutuhan administrasi lainnya. “Misalkan ada penetapan denda yang harus dibayar dan biaya tiket perjalanan deportasi ke Nunukan ditalangi perwakilan RI di Tawau,” tuturnya.

Kemungkinan lain yang bisa dihadapi warga Nunukan tersebut, lanjut Nasir,  terjadi  penundaan deportasi karena harus menunggu jadwal atau berbarengan dengan deportasi sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Malaysia yang akan dilaksanakan, Selasa (27/3/2018).

Jikapun itu terjadi, Konsulat RI dan LO Polri menjamin perlindungan bagi 28 orang anggota klub bola Pagun Taka yang sejak tanggal 15 Maret lalu dititipkan di rumah tahanan sementara Tawau. “Kita lihat perkembangan hari ini, kalau memungkin langsung dipulangkan, kalaupun harus ditunda tetap diberikan perlindungan yang layak,” tuturnya.

Seperti  diketahui, rombongan pemain sepakbola dan bola voli Desa Binusan, Kecamatan Nunukan dimankan oleh Pasukan Patroli APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) tanggal 15 Maret 2018. Rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat menggunakan perahu ke Tawau menghadiri undangan persahabatan serumpun Suku Tidung Nunukan dan Kalabakan Malaysia yang berlangsung setiap tahun.

Selaku tuan rumah, klub olah raga FC “Felka” Kalabakan Tawau mengundang khusus warga Suku Tidung Nunukan ikut bertanding, namun kedatangan mereka tanpa dilengkapi paspor ataupun dokumen resmi masuk keluar negeri. “Sesuai hukum yang berlalu di imigrasi  Malaysia, pelanggaran seperti ini harus menjalani penahanan selama 14 hari,” sebutnya.

Terkait perkara yang terjadi, Konsulat RI dan LO Polri Tawau telah mengajukan permohonan akses kekonsuleran kepada Imigresen guna dapat bertemu dengan para tangkapan dalam rangka melakukan verifikasi.  Permohonan akses konsuler baru dipenuhi pada, Kamis 22 Maret. Dengan ijin itu, Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para tangkapan WNI. “Usia para tahanan ini berkisar antara 16 tahun- 41 tahun, semua dari mereka warga Tidung dan masih memiliki ikatan darah persaudaraan dengan Tidung Malaysia,” katanya.

Data verifikasi juga menyebutkan, sebagian besar tahanan berprofesi sebagai tenaga honorer di Pemkab Nunukan, dua orang pelajar SMU/SMK. Semuanya dari mereka laki-laki dan 23 orang masih bujangan. Diketahui pula rombongan muhibah tersebut berangkat tanpa memberitahukan kepada camat, dan bupati, serta instansi terkait lainnya di Pemerintahan Kabupaten Nunukan. (001)