Kontradiktif, Pergub Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Belum Terbit

Anggota DPRD Kaltim Fitri Maysaroh.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Anggota DPRD Kaltim Fitri Maysaroh minta Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor  segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam rangka melaksanakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

“Belum adanya Pergub tersebut sangat kontradiktif dengan misi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk mewujudkan Kaltim Berdaulat, dalam hal pembangunan manusia, khususnya perempuan, pemuda dan disabilitas,” ucap Fitri Maysaroh yang juga anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2021.

Menurut Fitri, perlunya segera ditebitkan Pergub tentang  Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas jadi rekomendasi prioritas Pansus LKPj, karena Perda ini sudah empat tahun, tapi tak kunjung lahir Pergubnya.

“Padahal, dalam aturannya, Pergub seharusnya paling lambat dua tahun sudah dilahirkan sebagai follow up dari Perda,” ucapnya.

Masih kata dia, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Isran-Hadi saat ini sudah memasuki masa tahun ke empat. Namun menurutnya, belum menunjukkan implementasi yang signifikan.

“Salah satunya, indikator lambatnya Perda Disabilitas turun menjadi Pergub,” katanya.

Tak hanya itu saja, Fitri Maysaroh juga meminta agar setiap tahapan perencanaan program kegiatan, Gubernur hendaknya dapat menugaskan Sekdaprov untuk memerintahkan perangkat daerah membuat usulan program kegiatan sesuai prioritas pembangunan.

“Termasuk mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD, hasil serap aspirasi di daerah pemilihan,” imbuhnya. (adv)

Tag: