
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satu-satunya pemerintah provinsi di Indonesia yang membentuk organisasi DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) hanya Kalimantan Timir. Organisasi ini disahkan dengan SK Gubernur Kaltim, Isran Noor tahun 2023 dengan menunjuk “anak emas”-nya Zairin Zain sebagai ketua, yang lazim juga disebut dengan ketua Tim Koordinasi DBON.
Tugas DBON ini memotong tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim maupun KONI Kaltim dalam urusan pengembangan dan pembinaan olahraga, sehingga keberadaan DBON ini menjadi kontroversi, apa lagi DBON diberi wewenang sebagai penentu besaran dana hibah yang akan diberikan kepada lembaga yang selama ini, seperti KONI Kaltim.
Pemerhati olahraga sekaligus anggota DPRD Kaltim, H Agus Suwandy dalam wawancara dengan Niaga.Asia, 16 Juli 2023 menyampaikan, ia melihat Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional (TK DBON) Kaltim bukan hanya salah mengartikan fungsi dan tugasnya, tapi sedang mengambil risiko terhadap tugas dan fungsi KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kaltim dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim terhadap pembinaan olahraga.
Menurut Agus Suwandy, aturan dan regulasi sudah jelas dan mengingatkan kepada pemberi kewenangan dan penerima kewenangan di DBON terutama masalah anggaran untuk berhati hati, hati-hati terhadap penggunaan anggaran.
“DBON hanyalah tim suverfisi terhadap arah prestasi olah raga di indonesia, kadang-kadang kekuasaan dan keinginan bisa menurunkan kemampuan kita dalam mencerna pikiran dan langkah kita,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, TK-DBON panen APBD Kaltim. Tahun ini (2023) dijatah dapat anggaran Rp31 miliar. Tidak hanya itu, TK DBON Kaltim kini berperan sebagai penentu dalam urusan pengalokasian anggaran bagi organisasi olahraga.
Berdasarkan salinan dokumen tertanggal 14 April 2023 yang didapat Niaga.Asia yang sudah dikonfirmasi keabsahannya kepada Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Provinsi Kaltim, H Zairin Zain membenarkan alokasi dana olahraga tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam surat pernyataannya tersebut yang jumlah keseluruhannya Rp100 miliar.
Rinciannya, tahun anggaran 2023 di APBD Kaltim alokasi anggaran untuk KONI Kaltim Rp43 miliar, TK DBON Rp31 miliar, National Paralimpyc committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.
Zairin meski membenarkan seluruh isi pernyataannya dalam dokumen tertanggal 14 April 2023 tersebut, tapi mengklarifikasi bahwa yang seharusnya menandatangani dokumen tersebut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, Agus Hari Kesuma.
Tentang penggunaan uang yang dikelola TK DBON yang begitu besar yakni Rp31 miliar, Zairin yang pensiunan kepala Bappeda Kaltim ini mengatakan, digunakan pembinaan 14 cabang olahraga.
“Digunakan untuk urusan pembinaan atlit muda, dr Paud, SD, SMP, SMA, setelah berprestasi diambil KONI, dan yg dibina hanya 14 Cabor unggulan yg ditetapkan Pusat utk di daerah ditambah Cabor NPC,” katanya.
Menanggapi kemunculan DBON yang kewenangannya begitu besar termasuk jatah anggaran untuk koordinas, pemerhati olahraga di Samarinda, Muslimin menyebut DBON Kaltim, keliru menafsirkan tugas dan fungsinya, dan tak proporsional.
“Pembinaan atlit muda usia sekolah sudah ada di Dispora, dan saat lepas sekolah sudah di KONI, terus atlet yang mana dibina DBON. Anggaran untuk koordinasi yang dikelola DBON Rp31 miliar itu pemborosan, boss,” kata Muslimin.
Dikatakan, seharusnya orang-orang di DBON itu tugasnya melakukan monitoring, evaluasi metode pelatihan yang dilaksanakan oleh cabor-cabor, kalau dinilai tak tepat dikoreksi, kalau pelatih dinilai tidak kompeten, mencarikan pelatih yang terbaik.
“Kalau TK DBON yang tugasnya seharusnya memonitoring dan mengevaluasi pembinaan atlet, tapi juga merangkap sebagai pembina, pertanyaan selanjutnya, pembinaan terhadap atlet yang dibina DBN siapa yang mengevaluasi,” tanya Muslimin.
Sementara sumber Niaga.Asia lainnya menyebut, besarnya kekuasaan TK DBON Kaltim dan anggaran yang diterimanya tidak terlepas dari persaingan saat pemilihan ketua KONI Kaltim, dimana Zairin Zain yang disebut-sebut “dijagokan” Gubernur Kaltim, H Isran Noor tapi tak mendapat sambutan dengan dukungan oleh ketua-ketua cabang olahraga yang punya hak mencalonkan dan memilih ketua KONI.
Disidik Kejaksaan Tinggi Kaltim

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, di komplek stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, exs kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON, hari Senin (26/5/2025).
”Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (26/5/2025).
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.
Kasus ini, lanjut Toni, bermula pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Selanjutnya ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Miliar. Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp 100 Miliar tersebut dibagi kepada 8 (delapan) lembaga/badan olahraga.
”Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku,” ujar Toni.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: DBON