Konvoi Khilafatul Muslimin Bertujuan Membangkitkan Gairah Masyarakat Membenci Pemerintah

Konvoi Khilafatul Muslimin. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Hasil penyelidikan polisi terhadap konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, beberapa hari lalu, akhirnya terungkap. Ternyata tujuannya yaitu membangkitkan gairah masyarakat dalam menebar kebencian kepada pemerintah.

“Konvoi Khilafah Muslimin untuk mengajak masyarakat dalan membangkitkan kebencian terhadap pemerintah yang sah,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).

Zulpan menegaskan, kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin ini adalah tindakan pelanggaran hukum dan juga bertentangan dengan Undang-Undang.

“Ini juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana,” tuturnya menegaskan.

Tak hanya itu, berdasarkan data dan jejak digital gerakan kelompok Khilafatul Muslimin ini, mereka juga berencana akan mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi khilafah.

“(Kelompok ini) berupaya mencoba mengubah ideologi bangsa dari Pancasila menjadi ideologi tertentu. Ini adalah pelanggaran berat,” tegasnya.

Dilakukan Penegakkan Hukum Bila Ditemukan Bukti

Zulpan mengatakan nantinya akan dilakukan penegakan hukum bila ditemukan bukti dan unsur pidana dari hasil penyelidikan tim khusus terhadap konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.

“Kemudian nanti dari penyelidikan kita, nanti apabila ditemukan bukti-bukti dan unsur pidana terkait dengan kegiatan yang mereka , maka akan dilakukan penegakan hukum,” ucap Zulpan.

“Kita sudah mengetahui kelompok ini, Khilafatul Muslimin. Kemudian juga kita sudah memprofile mereka-mereka yang terlibat di situ. Dan kita sekarang melengkapi unsur-unsur lain yang memenuhi unsur adanya pelanggaran pidana di situ,” tuturnya.

“Sehingga nanti penyidik tidak akan segan-segan melalukan tindakan tegas terkait dengan apa yang mereka lakukan,” tambah Zulpan.

Masih dari keterangan Zulpan, kegiatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin untuk mengubah ideologi bangsa merupakan pelanggaran berat. Ideologi bangsa tidak bisa diubah dengan paham aliran atau ajaran lain.

“Jadi sekali lagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk merubah ideologi bangsa ini adalah pelanggaran berat, tidak dibenarkan, tidak bisa dirubah dengan aliran atau ajaran apapun,”paparnya.

“Ideologi kita selain Pancasila, ini melanggar daripada ketentuan UUD 1945 dan juga ada ketentuan KUHP, di mana apabila kegiatan yang dilakukan kemarin itu, mereka membuat suatu tulisan yang mana mereka menjelekkan pemerintahan yang sah, ini tidak boleh dan ini melanggar hukum pidana kita,” tegas Zulpan panjang lebar.

Terkait dengan informasi yang bisa diperoleh dari video viral yang beredar, Zulpan mengatakan sedang melakukan langkah dan tahapan penyelidikan untuk mengungkap keseluruhannya. Ahli akan dilibatkan jika diperlukan pendapat dan pandangannya.

“Tim sedang bekerja, nanti kita akan sampaikan kepada teman-teman, karena tim ini saat ini sedang melakukan langkah-langkah. Ada tahapan-tahapannya, jadi kita tidak ingin juga terburu-buru menyampaikannya sebelum semuanya terungkap,” tutupnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: