
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil di Balikpapan kian menyempit. Pasalnya, ratusan koperasi yang selama ini menjadi tumpuan simpan pinjam warga tercatat sudah tidak lagi beroperasi secara aktif.
Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan menunjukkan, lebih dari 200 koperasi berada dalam kondisi tidak berjalan.
Indikasinya beragam, mulai dari tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan, tidak memiliki aktivitas usaha, hingga pengurus yang vakum.
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heru Resandy, menyebut kondisi itu telah dilaporkan ke pemerintah pusat agar data koperasi nasional mencerminkan situasi riil di daerah.
Menurutnya, pemerintah kota hanya berperan menyampaikan temuan lapangan, sementara keputusan pembekuan atau pembubaran menjadi kewenangan pusat.
“Kami menyampaikan kondisi sebenarnya dari daerah ke pusat. Soal pembekuan atau pembubaran, itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Namun pada dasarnya, keberlangsungan koperasi juga menjadi tanggung jawab internal organisasi itu sendiri,” kata Heru, Senin 12 Januari 2026.
Matinya aktivitas koperasi berdampak langsung pada UMKM. Selama ini, koperasi menjadi pilihan modal yang lebih mudah diakses dibandingkan perbankan. Sebab ketika koperasi tidak lagi berfungsi, pelaku usaha terpaksa mencari jalan lain untuk mempertahankan usahanya.
Di berbagai kawasan kota, UMKM kini mengandalkan tabungan pribadi, bantuan keluarga, hingga pinjaman dari platform keuangan nonformal. Kondisi itu membuat ruang gerak usaha kecil, khususnya pedagang harian dan industri rumahan, semakin terbatas.
Meski demikian, Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan tidak menutup peluang lahirnya koperasi baru. Heru memastikan pengajuan pembentukan koperasi tetap dibuka kapan pun, termasuk di luar skema program Koperasi Merah Putih.
“Pengajuan koperasi baru terbuka seluas-luasnya. Selama persyaratan dipenuhi dan ada kesiapan usaha, silakan diajukan,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah permohonan pendirian koperasi baru telah diterima, dan masih melalui proses verifikasi administrasi serta penilaian kelayakan sebelum diizinkan beroperasi.
Pemkot berharap pendataan koperasi tidak aktif ini menjadi titik awal pembenahan tata kelola koperasi di Balikpapan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan seleksi yang jelas, koperasi diharapkan kembali hadir sebagai lembaga ekonomi yang benar-benar hidup, berfungsi, dan mampu menopang kebutuhan warga, bukan sekadar tercatat dalam arsip administrasi.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKoperasiUMKM