Korban KMP Muchlisa Tenggelam Dapat Santunan, Totalnya Rp 125 Juta

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban, Kamis 8 Mei 2025. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dari musibah tenggelamnya KMP Muchlisa.

Penyerahan secara simbolis dilakukan pada Kamis 8 Mei 2025, oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud didampingi Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim, Wanda Asmoro.

Santunan diserahkan kepada ahli waris dua kru kapal KMP Muchlisa yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan laut di perairan Teluk Balikpapan, Senin 5 Mei 2025 lalu.

Mereka adalah Khayu Mutiara Purwati yang bertugas sebagai Mualim I, serta Ilham Suharto yang merupakan Kelasi kapal milik PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, saya menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan,” kata Rudy Mas’ud dalam sambutannya.

Rudy juga menyampaikan apresiasinya kepada Jasa Raharja, atas respons cepat dalam memberikan santunan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim, Wanda Asmoro menjelaskan, masing-masing ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan.

Selain itu, karena korban merupakan kru kapal, terdapat tambahan perlindungan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp75 juta. Dengan demikian, total santunan yang diterima masing-masing ahli waris mencapai Rp125 juta.

“Proses penyelesaian santunan dari Jasa Raharja sudah kami tuntaskan dalam waktu maksimal 2×24 jam sesuai dengan SLA kami,” jelas Wanda.

Untuk kerugian kendaraan penumpang yang turut terdampak dalam insiden tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Jasaraharja Putera.

Hasilnya akan disampaikan kemudian sesuai kesepakatan dengan para pemilik kendaraan, dan ketentuan kontrak dengan pemilik kapal.

“Semoga proses ini bisa segera selesai agar seluruh hak-hak korban dan pihak terdampak bisa terselesaikan dengan baik,” demikian Wanda

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: