Korlantas Polri Pantau Truk ODOL Melalui Aplikasi ETLE-WIM

Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan  menunjul stiker pemantau truk ODOL di Jalan Tol. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Korlantas Polri mulai mengaplikasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM). Kebijakan ini sebagai upaya menertibkan truk over dimension over loading (ODOL) serta pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan, mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan jasa marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol,” ungkapnya.

“Jadi, salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” sambungnya.

Menurutnya, semua kendaraan yang nantinya terdeteksi melakukan pelanggaran berkendara di atas batas kecepatan, serta untuk truk yang ketahuan membawa barang berlebih atau over loading di jalan tol akan langsung terpantau sistem ETLE.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor. Demikian juga untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL atau over speed.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena,” terangnya.

“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar,” ujarnya.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: