Korupsi dan Memakai Narkotika, Tahun 2018 Pemkab Nunukan Pecat 21 PNS

aa
Hamseng. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tersandung perkara pidana hingga pelanggaran disiplin kepegawaian,  pada tahun 2018 sebanyak 21  Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan mendapat saksi pemecetan dengan tidak hormat. “Dasar pemecetan beragam, ada korupsi, narkotika hingga disiplin,” kata Kepala Bidang Pengadaan Sarana Prasarana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Hamseng.

Pemberhentian ASN Nunukan telah diputuskan dalam rapat tim pemeriksa hukuman dinas (Hukdis), dimana dari 42 orang yang diproses, terdapat 21 orang layak dijatuhkan hukuman berat berupa pemecatan karena terbukti dan telah menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi dan penggunaan narkorba, serta disiplin kepegawaian.

Selain pemecatan 21 ASN, Pemerintah Nunukan menjatuhkan sanski sedang dan ringan kesejumlah ASN yang telah menyalahgunakan wewewang  atau jabatan, serta tidak disiplin bekerja saat jam kerja atau sering tidak berada di kantor hingga tidak masuk kerja. “Ada dipecat, ada juga penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 sampai 3 tahun,” beber Hamseng.

Menurutnya, pelanggaran disiplin oleh ASN tahun 2018 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 . Tahun 2017 hanya 17 orang dengan pemecatan, 6 orang penundaan kenaikan pangkat,  4 orang sanksi lainnya.

Meningkatnya pelanggaran ASN, kata Hamseng  ini dipengaruhi banyak faktor.

Salah satu faktor penyebab adalah kurang kesadaran  dalam hal menjaga sikap dan perbuatan, belum lagi persoalan ekonomi  yang akhirnya muncul keinginan korupsi. “Alokasi APBD kita 50 persen untuk bayar gaji ASN, kalau mereka kerja asal asalan atau tidak bertanggung jawab, betapa ruginya negara ini,” ungkap Hamseng.

Karena alasan itu, Pemerintah Nunukan dengan tegas memberikan sanski berat, pemecatan ASN jika terbukti korupsi ataupun menggunakan narkotika. Sanksi berat ini sebagai peringatan keras agar kita bekerja dengan baik.

Menurutnya, tahun 2018, BKPASM mencatat setidaknya ada tiga PNS dipecat karena terlibat narkotika, dua ASN dari Kantor Pemadam Kebakaran bernama F dan AS. Pemecatan dilakukan setelah pengadilan menjatuhkan hukukan pidana penjara.”Dua ASN dari Pemadam Kebakaran, sedangkan satu lagi bernama SR dari Badan Penanggulangan Bencana daerah. Dipecat karena berulang-ulang memakai narkotika,” katanya. (002)