Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Krayan Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda

aa
Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ali Musfoto (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut 6 tahun pidana penjara terhadap Johan mantan Kapala Desa (Kades) Pa’Sire, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan yang di dakwa melakukan pindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2017.

Terdakwa diduga sengaja melakukan perbuatan korupsi hingga menimbulhan kerugian keuangan Negara,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ali Mustofa,” Senin (23/12/2019).

Selain menuntut pidana penjara, mantan Kades Pa’Sire dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan dan uang pengganti sebesar Rp 584.929.918 subsider 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

“Ada 2 tuntutan subdider, pidana denda dan pidana uang pengganti yang jika tidak dipenuhi, maka diganti dengan kurungan badan,” ucapnya.

Tuntutan primer jaksa tersebut lanjut Ali, telah sesuai dengan penerapan peraturan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun tuntutan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tipikor.

“Lebih subsidiar lagi Pasal 18 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” sebutnya.

Johan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan sejak 20 Juni 2019, tersangka tidak mampu mempertanggung jawabkan pengeluaran dana desa, setidaknya ada empat kegiatan pokok Kades yang yang tidak diselesaikan, bahkan tidak dikerjakan.

Penerimaan alokasi anggaran DD sebesar Rp926.649.000 tahun 2017 hanya bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp261.482.000, atas perbuatannya itu, pelaku diduga telah melakukan perbuatan koruspi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.929.918.

Kejari Nunukan sendiri memastikan sidang korupsi dana desa Kecamatan Krayan akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur pada awal tahun 2020.

“Kalau sesuai jadwal, sidang vonis perkara dibacakan awal tahun 2020 dan akan menyusul perkara-perkara korupsi lainnya,” tutur Ali. (002)

Tag: