Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sembakung Atulai Divonis 4 Tahun

Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari  Nunukan, Siti Norjanah BTE Mazlan  dalam sidang virtual Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim pembacaan vonis terpidana mantan Kades Binanun, Mikael Main, Seni (22/11/2021).  (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis terhadap Mikael Main (47) Desa (Kades) Desa Binanun, Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2017.

“Menjatuhkan  hukuman kepada terpidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 1 bulan,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim Nur Ibrahim didampingi hakim anggota H. Ukar Priyambodo dan Suprapto, Senin (22/11/2021) dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual.

Selain itu majelis hakim juga menghukum Mikael membayar uang pengganti sebesar Rp. 423.550.000 yang mana,  jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Terkait pidana uang pengganti, hakim menyatakan apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka seluruh harta benda terdakwa disita oleh negara.

“Menimbang berbuat terdakwa telah terbukti sebagaimana dakwaan primair, maka nota pembelaan yang diajukan terdakwa tidak perlu lagi dipertimbangkan,” terang hakim.

Mantan Kades Binanun terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pakta-pakta sesuai pertimbangan hasil pemeriksaan khusus inspektorat Nunukan dan saksi-saksi.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai pejabat desa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.

“Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melawan hukum dan mempunyai tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya,” bebernya.

Vonis pidana majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, yang dalam tuntutannya meminta hakim menuntut Mikael Main dengan hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Terhadap vonis yang telah dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum dan terpidana menerima atau berpikir paling lama 7 hari untuk mengajukan banding.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari  Nunukan, Siti Norjanah BTE Mazlan dalam sidang menyatakan pikir-pikir atas vonis  yang  dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Vonis lebih ringan ya, kami pikir-pikir dulu, kebetulan terpidana juga belum memberikan putusan menerima atau banding,” bebernya.

Meski hukuman lebih ringan, majelis hakim mengabulkan tuntutan pidana denda Rp 200 juta dan hukuman membayar uang pengganti Rp423.550.000 sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya. dugaan korupsi mantan Kades Binanun ditemukan pada pengelolaan Dana Desa kegiatan pembukaan jalan usaha tani sepanjang 1,5 kilometer dan lebar 5 dengan anggaran digunakan Rp. 423.150.000.

Dari pekerjaan tersebut, kantor Inspektorat Nunukan dalam pemeriksaan fisik menghitung harga dari pekerjaan hanyalah Rp.167.660.787 atau terdapat selisih pekerjaan senilai Rp. 255.489.212 ditambah selisih pembayaran Rp. 17.660.787.

Total pekerjaan pembukaan jalan usaha tani yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 273.150.000. Perbuatan melawan hukum ditemukan pula terhadap pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa yang sesuai laporan pertanggung jawaban di APBDes Binanun sebesar Rp 165.300.000.

Terhadap penggunaan anggaran ini, terdapat selisih sebesar Rp 150.400.000, hal ini mengacu pada bukti-bukti pembayaran yang ditemukan dan dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa hanya senilai Rp.14.900.000.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: