Korupsi Pengadaan Kapal, Petrus Kanisius Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

aa
Petrus Kanisius: Ada kekhilafan PPK saat menetapkan spesifikasi kapal yang akan dibuat. (Foto Budi Anshori)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur yang diketuai Martoni SH menjatuhkan vonis selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan badan, dan  membayar uang pengganti Rp723.554.545 yang apabila tidak dibayar disita harta dan diganti pidana selama 1 tahun  kepada terdakwa korupsi pengadaan kapal Tasbara,  Petrus Kanisius.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Nunukan yang juga sekaligus KPA dalam pengadaan kapal  itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) bantuan keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) tahun 2015.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa  adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan alasan meringankan, terdakwa sopan selama dalam persidangan, tidak pernah di hukum.

“Terdakwa Petrus Kanisius telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melalukan tindak pidana Pasal 2  ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Martoni majelis hakim dalam putusannya.

Menanggapi putusan hakim, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Nunukan sekaligus JPU,  Ali Mustofa mengatakan, hakim menyatakan pasal-pasal yang didakwakan terbukti  secara sah dan meyakinkan.

Mantan Kadishub Nunukan, Petrus Kanisius. (Foto : Istimewa)

“Hakim dalam  amar putusannya menghukum terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut selama 7 tahun,” katanya. Tapi hakim mengabulkan  pidana denda sebesar 300 juta dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp.723.554.545 yang apabila tidak dibayar disita harta dan diganti pidana selama 1 tahun.

Terhadap  putusan yang lebih rendah ini, JPU Kejari Nunukan belum mengambil sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis, begitu pula terdakwa dan Surasman. SH selaku kuasa hukumnya.

Hakim memberikan waktu berpikir kepada masing-masing pihak untuk menentukan sikap selama 7 hari, apalabila tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka dianggap menerima segala amar putusan Pengadilan Tipikor.

“JPU belum menentukan sikap, kami harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan, kebijakan pimpinan menentukan banding atau tidak,” tutur Ali.

Petrus Kanisius ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan atas jabatan sebagai kepala Dinas dan bertindak selaku Kuasa Penguasa Anggaran (KPA) pengadaan Tasbara untuk transportasi Sebatik – Tawau Malaysia. Petrus menyetujui kapal dibuat dari fiber, padahal seharusnya dari besi.  (002)

Tag: