Korupsi Pengadaan Solar Cell di Kutim, Jaksa Tuntut Panji Asmara Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebelah kiri: Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tipikor pengadaan solar cell di DPMPTSP Kutim tahun Anggaran 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta  Henryadi W Putro, Arga Indra, dan Yuda. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Panji Asmara, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Badan Pendapatan Daerah Kutim, terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan solar cell/PLTS home Stay di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp53,6 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutim, Arga Indra, dan Yuda, dihukum 12 tahun penjara (potong selama terdakwa dalam tahanan).

Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dengan majelis hakim yang diketuai, Hindaryanto dengan hakim anggota Suprapto dan Nugrahini Meinastiti, pada Selasa (15/11/2022), Panji Asmara selaku pembawa anggaran ke DPMPTSP Kutim tersebut, diminta JPU ke majelsi hakim agar membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 27.499.100.000,oo subsidair  4 tahun penjara dan membayar denda sebesarRp 1.000.000.000,oo subsidiair  6 bulan kurungan.

“Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Terdakwa telah terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Arga Indra.

baca juga:

Korupsi Solar Cell Rp53,6 Miliar, Rismayanti Benarkan Dipanggil “Mami” Sama Panji Asmara

Hakim Tanyakan Anggaran Sebenarnya Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Kutim

Korupsi Solar Cell Rp53,6 Miliar, Ini Kesaksian Pegawai Honorer DPMPTSP Kutim

Korupsi Pengadaan Solar Cell di Kutim, Yani dan Agung Mengaku Tidak Tahu Asal-usulnya

Korupsi di Kutim, Panji Asmara Tidak Membantah Terima Uang Rp30,6 Miliar

Tiga terdakwa lainnya, masing-masing Muhammad Zohan Wahyudi alias Zohan, selaku selaku Penyalur/ Distributor Solar Cell dari PT Surya Utama Putra, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani, membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 8.958.700.000,oo  subsidiair 5 tahun penjara, dan denda sebesar  Rp 750.000.000,oo  subsidiair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Abdullah alias Budi selaku anggota PPHP di DPMPTSP Kutim dintut JPU dipidana penjara selama 7 tahun, dipotong  masa tahanan yang telah dijalani, membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 2.075.984.500,oo subsidiair 4 tahun penjara, dan membayar denda sebesar  Rp 750.000.000,oo subsidiair 6 bulan kurungan.

Terakhir, Herru Sugonggo alias Heru, selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Kutim, dituntut JPU agar dihukum majelis hakin selama 5 tahun dan 6 (enam) bulan potong tahanan yang telah dijalani, membayar uang pengganti Rp 303.500.000,oo subsidiair 3  tahun penjara, dan didenda sebesar  Rp 750.000.000,oo subsidiair 6  bulan kurungan.

Dalam penjelasan tambahan JPU yang diterima Niaga.Asia, Rabu malam (16/11/2022), disebutkan selama proses penyidikan hingga proses penuntutan, telah dilakukan penyitaan terhadap uang hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp4. 302. 436.500,oo yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

“Juga telah disita satu unit kendaraan roda empat RANGE ROVEREvoque warna putih Nomor Polisi KT 1406 ME,” kata Arga Indra.

“Bahwa terhadap barang bukti tersebut yang dititipkan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur dituntut dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Dalam pemeriksaan perkara ini, para saksi  dalam kesaksiannya dibawah sumpah memberatkan keempat terdakwa, membenarkan telah terjadi mark-up harga per unit solar cell, pengadaan dan pemasangan solar cell di rumah-rumah warga tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Dari anggaran pengadaan solar cell lebih kurang Rp88 miliar yang dibagi dalam 370 lebih paket,  Panji Asmara menerima uang tunai dari para pengusaha yang nama perusahaan dipakai untuk mengerjakan perusahaan tersebut, lebih dari Rp30,6 miliar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: