Koruptor Dana Desa di Nunukan Divonis Ringan

Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan masih pikir-pikir, belum menentukan sikap atas putusan  dua  tahun pidana penjara terhadap tiga koruptor Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, tahun 2017 – 2019.

“Kita masih pikir-pikir apakah ajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim,” kata Kepala Seksi Pidana Korupsi (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Rabu (16/11/2022).

Dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu 16 November 2022, Majelis hakim yenga diketuai Nyoto Hindaryanto dan hakim anggota Nugrahini Meinastiti serta Suprapto menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim menyatakan terdakwa Faridah selaku mantan Kades Samaenre Semaja tahun 2017 hingga Maret 2019 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair

Namun, terdakwa, lanjut hakim,  terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Kejari) Nunukan.

Atas terbuktinya dakwaan subsidair, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan membebankan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta  subsidair 2 bulan kurungan.

Pidana 2 tahun penjara dijatuhkan pula kepada terdakwa Hj. Mariam selaku Sekretaris Desa Samaenre Semaja yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  korupsi bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

Hakim juga membebankan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.

Dalam sidang perkara yang sama, majelis hakim kembali menjatuhkan penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Agus Salim selalu Penjabat Kades Samaenre Semaja yang bertugas sejak April – September 2019 menggantikan terdakwa Faridah.

Agus dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair yang apabila tidak mampu membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Terhadap masing-masing terdakwa dibebankan pula membayar uang pengganti, untuk Faridah sebesar Rp250.446.905, Hj Maryam sebesar Rp436.510.355 dan Agus Salim sebesar Rp186.063.450.

Apabila dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 6, 8 dan 4 bulan

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Nunukan, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Faridah dan Agus Salim selama 5 tahun dan 6 bulan, sedangkan tuntutan hukuman Hj. Maryam 7 tahun dan 6 bulan.

“Putusan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU,” tutur Ricky menanggapi putusan hakim.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan                               

 

Tag: