
SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri Tarakan menangkap terpidana dalam kasus korupsi pembangunan rumah layak huni yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim tahun anggaran 2010, Margaretha Unjung Lerang (54) ke Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kontraktor pembangunan rumah layak huni yang tinggal di Jalan Juanda 8 Samarinda ini setelah ditangkap Kejari Tarakan, sebelum dieksekusi ke Lapas Samarinda diserahkan Kejari Tarakan ke Kejati Kaltim di Kantor Kejati Kaltim di Samarinda Seberang, Senin (28/10/2019) sore.
“Putusan atas terpidana sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana sudah lama dicari oleh petugas gabungan, yang beberapa kali datang kerumahnya namun tidak pernah ada ditempat,” ungkap Plh Kejati Kota Tarakan Chandra Purnama dalam konferensi pers.
Terpidana adalah pimpinan cabang PT Karya Malinau Utama, kontraktor pelaksana proyek rumah layak huni di Kota Tarakan, Kalimantan Utara dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar. “terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kerugian negara Rp125 juta,” kata Chandra.
Menurut Chandra, Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum Margaretha 1 tahun 6 bulan penjara dan harus membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 125.919.694.oo. (*/001)