Koruptor Uang Atlit Penyandang Cacat Dihukum 8 dan 6 Tahun Penjara

Terdakwa Ardianysah dan Taufieq mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. (foto : LVL)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kasus penilepan uang atlit penyandang cacat yang berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Kaltim untuk keperluan mengikuti Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012 memasuki babak baru, dua  terdakwa yang merupakan penanggung jawab atas uang yang menjadi hak atlit,  Ardiansyah Bin Salimi dan Taufieq Susanto Bin Eddy Susanto dihukum penjara masing 8 tahun dan 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai  Lucius Sunarno SH MH dengan  hakim anggota Parmatoni SH dan Anggraeni SH membacakan putusannya bersalah kepada kedua  terdakwa, Kamis (30/1/2020) sore.

Majelis hakim menyebut kedua terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Sebagaimana dilaporkan media online DetaKKaltim.com, Ardiansyah adalah Ketua Panitia Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) dalam rangka persiapan kontingen ke Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012 kemudian dihukum 8 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakaw Ardiansyah juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3.638.147.500,-  Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” ucap hakim.

Untuk Taufieq, Bendahara Panitia PORPC dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau 2012 dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsidair pidana kurungan 3 bulan.

Sebelumnya, Ardiansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim selama 10 tahun. Sedangkan Taufieq dituntut 8 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Rizky Prasetya SH, Guntur Pribadi SHI, Suhadi Syam SH, Rusdiono SHI SH MH, dan Budiyanto SH dari dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum R3SG menyatakan pikir-pikir.

“Klien kami pikir-pikir,” kata Suhadi Syam usai sidang.

Kedua terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, terima atau banding terhadap putusan tersebut.

Hanya terima Rp4 miliar

Dalam sidang seminggu sebelumnya, sejumlah dalil dikemukakan penasihat hukum  terdakwa masing-masing Rizky Prasetya SH, Guntur Pribadi SHI, Suhadi Syam SH, Rusdiono SHI SH MH, dan Budiyanto SH dari dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum R3SG dalam nota pembelaannya yang dibacakan silih berganti.

Salah satunya disebutkan, bahwa panitia PORPC dalam fakta materil yang sebenarnya hanya menerima uang dari National Paralympic Committee (NPC) Provinsi Kaltim Rp4 Miliar bukan sebesar Rp18 Miliar, diterima melalui saksi Taufieq Susanto (terdakwa-red) yang menurutnya diperuntukkan untuk pembayaran honorarium atlet, pelatih, dan pengurus, serta biaya pemberangkatan dan pemulangan atlet, bukan untuk pembayaran catering dan penginapan.

Terdakwa bersama saksi Taufieq Susanto, masih kata PH terdakwa dalam pledoinya, sebagai penyelenggara persiapan Papernas di Riau hanya pelaksana dari kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan NPC Provinsi Kaltim selaku penerima hibah. Hal mana juga telah diakui H Prasetianto (Ketua Umum NPC Provinsi Kaltim) di hadapan persidangan yang menerangkan bahwa, penerimaan dana hibah sebesar Rp18 Miliar tidak sepenuhnya diserahkan kepada Panitia PORPC oleh pihak NPC, melainkan hanya Rp4 Miliar yang dibuktikan dengan kwitansi.

“Kwitansi yang telah diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim dan dibenarkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, tidak dibantah kebenarannya bahwa memang benar ada kwitansi diserahkan, akan tetapi tidak dapat dihadirkan dan diperlihatkan di persidangan dengan alasan kwitansi yang diserahkan oleh saksi H Prasetianto, setelah terdakwa terlanjur diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Suhadi Syam dalam pledoinya.#

Tag: