Kosmetik Murah Laris Manis, Ternyata Ilegal

Pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Tanjung Redeb, Berau. (Foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Polisi membongkar penjualan kosmetik palsu di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Seorang ibu rumah tangga, SA (25), ditetapkan tersangka. Setiap bulannya, SA meraup untung rata-rata Rp13 juta.

Terbongkarnya penjualan itu, menyusul informasi masyarakat, yang mencurigai produk kosmetik yang dijual SA adalah kosmetik palsu, dengan ciri tanpa label izin edar Balai POM.

“Itu lagi booming di Berau karena harganya murah. Kalau kosmetik sejenis dengan izin edar BPOM, sepaket Rp300 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, dikonfirmasi akhir pekan ini.

Polisi melakukan penyelidikan, dan mengamankan SA di rumahnya, Kamis (10/10) lalu, sekaligus menyita sejumlah barang bukti 60 paket kosmetik pemutih ilegal dengan kandungan merkuri, bungkusan masker wajah, 16 kotak krim pemutih, buku catatan penjualan serta 3 lembar resi pengiriman.

“Dia (SA) ini pesan di Makassar, dalam bentuk paket-paket, karena dia jadi semacam agen. Kalau ada yang beli dengan dia, dia layani. Tapi dia juga punya reseller,” ujar Rengga.

“Pelaku beli Rp85 ribu dari 1 paket pemutih di Makassar. Dijual ke reseller, Rp135 ribu. Sampai ke konsumen, Rp150 ribu. Rata-tata keuntungan Rp13 juta sebulan. Tapi tidak sampai sebulan, bisa habis dalam 2 minggu, pesan lagi ke Makassar,” tambah Rengga.

Dalam penyidikan kepolisian, aktivitas penjualan kosmetik tanpa izin edar itu, dilakukan sejak Januari 2019 lalu. “Pemasarannya melalui Instagram dan Facebook. Sementara masih beredar di Berau,” terang Rengga.

SA yang diketahui alumni Diploma III Keperawatan itu, melakukan penjualan kosmetik ilegal karena desakan ekonomi. Dia ditetapkan tersangka dengan UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. “Pembelian dia dari Makassar, apakah paketan kosmetik itu berbahan oplosan, masih kita lidik. Yang jelas, yang dia jual tanpa ada izin edar,” demikian Rengga. (006)