KPAI Dampingi Anak Korban Cabul Kakak & Ayah Kandungnya

AA
Komisioner KPAI Kaltim Adji Suwignyo (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- DSS (13), murid kelas VI SD di Samarinda, jadi korban asusila kakak dan ayah kandungnya, MAN (15) dan Mj (59). KPAI Kaltim memastikan mendampingi proses hukum dan pendampingan psikis korban DSS.

“Kami dampingi, proses demi proses, hingga kepada pemulihan psikis korban,” kara Komisioner KPAI Kalimantan Timur, Adji Suwignyo, ditemui Niaga Asia, Jumat (1/3).

Menurut Adji, kasus itu cukup mengejutkan KPAI, sebab dilakukan orang terdekat, yang tinggal dalam satu rumah. Apalagi, diduga, perbuatan kakak dan ayah kandung itu, dilakukan berulang kali dalam 3 tahun terakhir ini.

Ditanya soal pelaku MAN yang masih di bawah umur dan masih bersekolah di kelas III SMP, menurut Adji, itu bukan masalah. Dalam perundang-undangan diatur, tuntutan dan hukuman bagi pelaku kriminal anak, separuh dari tuntutan dan hukuman pelaku usia dewasa. “Dia (pelaku MAN), tetap mendapatkan hak pendidikannya,” tegas Adji.

Hari ini, Adji juga sempar menemui warga tetangga rumah korban, di kawasan Samarinda Ilir, juga menemui anak tertua, sebagai kakak pelaku MAN dan korban DSS. “Warga sangat kooperarif, mereka (korban dan orangtuanya) dari keluarga broken home. Yang jelas, misi utama kami, adalah memulihkan psikis korban, dengan membawanya ke rumah aman. Baik itu dari rumah aman millik Kemensos, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun dari KPAI sendiri,” terang Adji.

Sekadar diketahui, DSS (13), jadi korban pemerkosaan kakak kandungnya, MAN (15) dan ayah kandungnya sendiri, Mj (59) selama 3 tahun, sejak duduk di bangku kelas 3 SD. Setelah ibu korban melapor Selasa (26/2) pagi lalu, malam harinya, polisi menjemput MAN (15), tak lain kakak kandung korban. Sementara ayah kandungnya, Mj, dalam buruan polisi, karena melarikan diri.  (006)