KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Nurhadi dan Menantunya

Sumber : polri.go.id)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN TIpikor) terkait vonis terpidana Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono. Upaya itu diajukan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD dan RH, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (3/5/2021).

Menurut Ali, KPK memiliki sejumlah alasan dalam pengajuan banding tersebut. Di antaranya, KPK memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang.

Dengan pertimbangan itu, KPK berharap mantan sekretaris MA serta menantunya itu bisa dihukum lebih berat dalam putusan banding. Ali mengatakan, lembaga antirasuah ini telah siap untuk menghadapi Nurhadi dan menantunya itu di persidangan.

“KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud,” tuturnya.

Sebagai informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,72 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sekitar Rp13,78 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Sumber : Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: