KPK Cecar Legal Lippo Cikarang soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang diduga berkaitan dengan kasus suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dugaan tersebut didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan seorang saksi dari tim legal PT Lippo Cikarang Tbk bernama Ruri pada Selasa, 31 Maret 2026.

“Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Maret 2026.

Budi mengatakan bahwa Ade Kuswara membeli satu unit rumah di Lippo Cikarang. Penelusuran pun dibutuhkan karena selain untuk proses pembuktian perkara, juga sebagai upaya awal dalam rangka memulihkan aset.

Sementara itu, Manajemen Lippo Cikarang memberikan penjelasan resmi soal pemanggilan salah satu karyawannya oleh KPK. Disebutkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Lippo Cikarang sepenuhnya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.

“Kami menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki,” sebut Manajemen Lippo Cikarang dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap usai operasi tangkap tangan pada Desember 2025 lalu.

KPK menjelaskan kasus ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan

Tag: