KPK Dilaporkan Nonaktifkan Pegawainya yang Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Penyidik senior KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan, resmi dinonaktifkan KPK, Selasa (11/5/2021). (Foto Kompas.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap jalan terus, tak menanggapi polemik 75 pegawainya yang tak lulus TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Bahkan sore ini  yang menjadi berita utama adalah, KPK sudah menonaktifkan Novel Baswedan sebagai penyidik, bersama 74 orang lainnya di berbagai jabatan di KPK.

Detik.com melaporkan, dari surat yang diterimanya, Selasa (11/5/2021), penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap pengawainya dalam rangka alih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), meski jadi polemik, dikecam aktivis hak-hal sipil, bahkan hingga Komnasham,

Bagimanakah proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, dijelaskan KPK tanggal 5 Mei 2021 saat  menyampaikan Pengumuman Hasil Asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Konferensi Pers, dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

Alih status pegawai KPK menjadi ASN, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“Oleh karena itu KPK bekerja sama dengan BKN menyelenggarakan tes Asesmen Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Firli.

Sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti rangkaian asesmen tes TWK mulai dari 18 Maret hingga 9 April 2021. Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang, Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang.

Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, Rabu (5/2021) (Foto KPK)

Firli menambahkan, menindaklanjuti hasil asesmen ini,  Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesment Tes Wawasan Kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat maupun Tidak Memenuhi Syarat.

KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Dia menegaskan, KPK sampai saat ini (5/5/2021) tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.

Proses Alih Status Menjadi ASN

                Firli menerangkan pula, KPK bekerjasama dengan BKN RI telah berhasil melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai. Terdapat 2 orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara sejak tanggal 18 Maret sampai 9 April 2021.

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang-undang sbb : a. Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. (2) PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

aa
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK karena menolak revisi UU KPK. (Foto HO/Net)

Berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN sebagai berikut : a. Setia dan Taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah; b. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan;dan c. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK melibatkan banyak unsur instansi, sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan.

Adapun aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi lainya adalah : a. Aspek Integritas. Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur; b. Aspek Netralitas ASN. Netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun; c. Anti Radikalisme. Anti Radikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas.

Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaam asesmen TWK pegawai KPK sbb: a. Badan Intelijen Negara (BIN); b. Badan Intelijen Strategis TNI; c. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat; d. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat; e. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan BKN RI melalui rangkaian “Rapat Internal Bersama Unit Terkait Guna Mempersiapkan Asesmen”.

Lima  instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam 3 kelompok peran. Pembagian peran 5 instansi sebagai berikut.: a. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas; b. Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling; c. Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK: d. BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan e. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK.

Rangkaian asesmen TWK telah terlaksana dengan keterangan waktu sebagai berikut: a. Tes Tertulis Indeks Moderasi Bernegara (IMB) dan Integritas terlaksanaka pada tanggal 9 – 10 Maret 2021, dengan catatan sbb; – pelaksanaan susulan pertama pada tanggal 16 Maret; – pelaksanaan susulan ke dua pada tanggal 8 April 2021. b. Pelaksanaan Profiling pada tanggal 9 sampai 17 Maret 2021. c. Pelaksanaan Wawancara pada tanggal 18 Maret – 9April 2021 dengan catatan sbb : – pelaksanaan susulan pertama tanggal 30 – 31 Maret 2021; – pelaksanaan susulan kedua tanggal 6 April 2021; – pelaksanaan susulan ketiga tanggal 9 April 2021.

“Diinformasikan bahwa pelaksanaan susulan dilakukan bagi pegawai yang berhalangan hadir seperti bertugas luar kota, selesai isolasi mandiri, atau dalam kondisi tidak sehat yang diketahui oleh KPK,” kata Firli.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edgy Prabowo, tangkapan KPK spektakuler tahun 2020 saat melintas di lobi KPK menuju ruang tahanan. (Foto: INDRIANTO EKO SUWARSO/Antara

Hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK : a. Memenuhi Syarat (MS) dan b. Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hasil Asesmen yang dilakukan BKN RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, dengan hasil sebagai berikut : a. Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang; b. Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang; c. Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang.

“Rangkaian asesmen diyakini akan menambah kuat akar komitmen dan integritas setiap individu di Komisi Pemberantasan Korupsi. Individu-individu yang akan menjadi motor penggerak utama lembaga, menentukan bagaimana marwah dan wajah lembaga kedepan. Karena sangatlah mustahil bekerja sendiri di KPK yang tugasnya memberantas korupsi diseluruh negeri,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurut Firli, KPK meyakini bahwa segenap anak bangsa yang telah bergabung dalam lembaga anti-rasuah selama ini, akan terus menjaga amanah rakyat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan memberantas dimanapun tindak pidana korupsi terjadi.

Sumber : Humas KPK | Editor : Intoniswan

Tag: