KPK Gagas Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi

kpk

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi yang digagas KPK ini tidak hanya dibentuk di tingkat daerah. Di tingkat nasional, komite ini bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi.  Sebagai permulaan, pada tahun 2018 ini ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan.

Gagasan pembentukan kedua komite tersebut, kata KPK di laman resminya,  berasal dari pengalaman KPK bahwa 80% penindakan yang ditangani KPK melibatkan para pelaku usaha. Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Sebagai catatan, korporasi atau perusahaan swasta dapat menjadi subjek hukum sejak Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Sanksi dari aturan ini bisa berupa denda berat.

Hal ini mengikuti semangat corporate crime liability yang telah lebih dahulu dilakukan oleh negara-negara maju seperti di Inggris dengan UK Bribery Act, dan Amerika Serikat dengan Foreign Corrupt Practice Act (FCPA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan,  sejak 2016 hingga akhir 2017, Unit Koordinator dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah melakukan upaya pencegahan korupsi di 24 provinsi di Indonesia.

Tahun 2018, KPK melakukan perluasan daerah ke 10 provinsi, dimana Kalimantan Barat adalah satu diantaranya. Sembilan provinsi lainnya adalah: Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Kegiatan Korsupgah  ini bertujuan menyerap informasi terkait kondisi yang ada di daerah sekaligus untuk memberikan pemahaman yang sama terkait program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi.  “KPK tak pernah berhenti melakukan upaya pencegahan, tentu kami butuh dukungan berupa komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Alexander.

Dalam kegiatan korsupgah di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), KPK merekomendasikan sebanyak 9 hal ke Pemprov Kalbar.  Dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, KPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk: melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.

Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik secara mandiri dan penggunaan e-procurement; melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan sumber daya alam yang terbuka; dan melaksanakan tata kelola Dana Desa yang efektif dan akuntabel.

Dalam penguatan Sumber Daya Manusia dan peningkatan integritas, KPK merekomendasikan peemrintah daerah untuk melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan LHKPN.

Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan; melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai; dan melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.

Komitmen dan keteguhan hati adalah modal awal untuk mewujudkan perbaikan. Di tangan penentu kebijakan, kedua faktor ini wajib digenggam erat bersama-sama agar integritas dan akuntabilitas hadir di daerahnya. Dan kepada Kalbar harapan disematkan, agar dapat menjadi panutan daerah lainnya dalam mencegah dan memberantas korupsi secara menyeluruh.@