
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, terkait dengan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) SHB dan tiga proyek Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp54 miliar lebih.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (8/10/2024).
Sejumlah nama yang diinisialkan KPK sebagai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka SHB merujuk kepada Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan, SOL adalah Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalimantan Selatan, YUL adalah Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Sementara AMD adalah Ahmad, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, FEB atau Agustya Febry Andrean, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, dan Yud atau Sugeng Wahyudi serta AND adalah Andi Susanto adalah swasta.
Menurut Gufron, OTT dari tanggal 3-4 Oktober ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog,” ungkap Gufron.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND, untuk pekerjaan, Pertama; Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136,00).
Kedua; Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
Ketiga; Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
Menurut Gufron, rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah dengan pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran.
Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” katanya.
Disebutkan Gufron, pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk SHB.
“Kemudian, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB,” kata Gufron.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: KalselKorupsi