KPK: Ketua DPRD Kutim Janjikan Anggaran Proyek Tidak Dipotong dan Intervensi Panitia Lelang

Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria Firgasih  mendampingi Bupati Kutim, H Ismunandar saat  melakukan uji petik air bersih dari proyek Air Bersih  dihalaman rumah Arbain, jalan M Yamin, Desa Benua Baru Ulu, Sangkulirang pada tanggal 11 Pebruari 2020. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Bisik-bisik  di kalangan pengusaha di Kutai Timur (Kutim) sejak tahun 2018 bahwa Encek Unguria Firgasih, istri dari Bupati Kutim, H Ismunandar mengintervensi kewenangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim memutuskan sesuatu sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, ternyata bukan isapan jempol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima laporan dari masyarakat sejak dua bulan lalu, hari Kamis (2/7/2020) mengamankan 16 orang terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutim, dimana dalam hal ini Ismunandar dengan perantara Kepala Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset) Kutim memungut uang, atau semacam fee sebesar 10% dari kontraktor proyek tertentu.

Dalam kasus ini, Tim KPK yang ditugaskan di Samarinda mendapatkan bukti permulaan ketika Suriansyah  tertangkap tangan membawa-bawa uang tunai ratusan juta untuk membeli sebuah mobil baru merek Isuzu di Samarinda. Pada waktu yang hampir bersamaan Tim KPK di Jakarta mengamankan Encek Unguria Firgasih, Ketua DPRD Periode 2019-2014 saat makan minum bersama dua stafnya di sebuah restoran di kawasan Senayan.

“Saat dilakukan penggeledahan dalam tas Encek Unguria Firgasih ditemukan uang tunai Rp170 juta, buku tabungan di sejumlah bank yang saldonya berjumlah Rp4,8 miliar, dan selembar sertifikat deposito pada sebuah bank senilai Rp1,2 miliar,” ungkap  Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan resminya melalui saluran Youtube malam ini pukul 22 .00 WIB.

Bupati Kutai Timur, H Ismunandar bersama istri, Encek UR Firgasi yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur Periode 2019-2024. (Foto Istimewa)

Menurut Nawawi, Encek Unguria Firgasih ditetapkan sebagai tersangka karena dalam jabatannya sebagai ketua DPRD Kutim menjanjikan, bahkan memastikan anggaran proyek yang dikerjakan pengusaha/kontraktor Aditya Maharani dan Deky Aryanto tahun anggaran 2020 tidak dipotong untuk keperluan percepatan penanganan COVID-19. Kedua pengusaha itu merupakan kontraktor proyek infrastruktuf di Dinas Pekerjaan Umum Kutim dan Dinas Pendidikan Kutim.

“Tersangka EU melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim (Aswandini) juga mengintervensi Panitia Lelang di Pemkab Kutim agar pemenang lelang proyek-proyek yang sebelumnya sudah ditentukan dikerjakan kedua pengusaha tersebut,” kata Nawawi.

Nawawi juga menjelaskan, kedua pengusaha tersebut sudah melakukan pembayaran fee sejak beberapa bulan lalu, termasuk sebelum hari raya Idul Fitri kepada sejumlah pejabat di dinas terkait dengan proyek yang akan dikerjakannya. Encek Unguria Firgasih menerima THR dari uang kedua kontraktor itu Rp100 juta.

“Masing-masing tersangka menerima Rp100 juta,” ujarnya.

Uang fee dari kedua kontraktor itu, lanjut Nawawi, diterima dandikelola kepala BPKAD, kemudian disimpan dalam bentuk tabungan dibanyak bank, kemudian mendistribusikan uang fee itu untuk berbagai keperluan bupati.

Nawawi juga menyebut proyek yang diatur lelangnya untuk rekanan tertentu dengan imbalan fee antara lain pembangunan proyek rumah tahanan di Mapolres Kutim senilai Rp 1,7 miliar, Peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung (DAK) senilai Rp 9,6 miliar, Pembangunan Polsek Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, Optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar, dan Pengadaan berikut pemasangan LPJU Apt Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar. (001)

Tag: