KPK Monitor Pembangunan Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara

aa
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan rumah dinas (rudin) tidak timbulkan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini KPK bukan pada wilayah mengomentari bentuk, lokasi dan biaya rudin, tetapi atensi pmpinan terutama pada area pencegahan korupsi.

“Jangan sampai ke depan terkait pembangunan rudin ada hal-hal yang akan menyeret pejabat PPU ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Wahyudi, pada saat monitoring dan evaluasi (monev) dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) beserta jajaran secara daring, Kamis lalu (9/9/2021).

Menurut Wahyudi, KPK mengapreasiasi Bupati dan jajaran Pemkab PPU atas capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang dimonitor secara berkala melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) per 31 Agustus 2021 meraih skor 38,41 persen atau urutan ke-3 dari 11 pemda di Kaltim, setelah Kota Bontang dan Kota Balikpapan.

KPK berharap capaian tersebut menggambarkan kondisi faktual tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, bukan hanya sekedar capaian angka-angka tanpa makna.

“Capaian MCP yang masih rendah terkait manajemen aset yaitu 16,16 persen dan perizinan 22,21 persen, selanjutnya kami harap pemda dapat fokus ke area-area tersebut,” tambah Wahyudi.

Dari 8 rencana aksi area intervensi, KPK menekankan terkait pembangunan rudin ini yang pertama adalah pelibatan APIP atau inspektorat dalam hal pendampingan mulai perencanaan dan pengaggaran seperti implementasi Standar Biaya, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), kemudian pengendalian dan pengawasan seperti review Standar Biayadan HSPK, HPS, terutama terkait proyek-proyek strategis yang ada di Kab PPU.

“Hal tersebut untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa proses pembangunan rudin Bupati telah memenuhi aspek-aspek pencegahan tipikor dan mengharapkan agar adanya penguatan terhadap integritas Bupati dan jajaran Pemkab PPU,” ujarnya.

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud turut hadir menyampaikan bahwa selama 20 tahun PPU tidak memiliki rudin dan pembangunan ini hanya melanjutkan perencanaan Bupati sebelumnya. Pemkab melaporkan tahun 2015 masuk tahap perencanaan, tahun 2019 masuk tahap penganggaran dan tahun 2020 masuk tahap pelaksanaan dengan nilai Rp34 miliar dengan masa pelaksanaan 180 hari kerja. Sebesar Rp21 miliar sudah dibayarkan, tetapi karena re-focusing sebanyak 35 persen, sisanya Rp13 miliar akan diusulkan dalam APBD-P tahun 2021 ini.

“Yang saat ini kami gunakan rumah eks camat Balikpapan seberang. Tentunya juga menjadi aset daerah. Menurut kami, daripada membuang anggaran untuk setiap tahun menyewa di mana pada saat bersamaan kami juga butuh pembiayaan infrastruktur yang sangat banyak mengingat luas area PPU 3.333 km persegi,” ujar Gafur.

Menutup kegiatan, mengingat anggaran yang cukup besar dan juga sudah menjadi atensi publik, KPK meminta Inspektorat melakukan probity audit sejak awal untuk mengeliminasi risiko tipikor. KPK juga berharap Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi dengan secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rudin tersebut.

“Kami harap Pemkab PPU memastikan pembangunan rumah dinas tidak ada potensi kerugian keuangan negara, memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan terbebas dari praktik suap, pemerasan, gratifikasi dan perbuatan lainnya yang merugikan masyarakat. Kami juga berharap Pemkab tetap melibatkan BPKP untuk pendampingan dan APIP melakukan reviu atas pekerjaan sehingga tidak ada potensi korupsi,” pungkas Wahyudi.

Sumber : Humas Komisi Pemberantasan Korupsi | Editor : Intoniswan

Tag: