KPK Mulai Periksa Perusahaan Rekanan Pemkab PPU

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (Foto : tangkapam layar instagram @abdulgafurmasud)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Non Aktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mulai memeriksa manajemen perusahaan rekanan Pemkab PPU yang  diduga mengalirkan sejumlah uang ke AGM.

Perusahaan rekanan Pemkab PPU yang dipanggil penyidik KPK untuk hadir memberikan keterangan di KPK, hari Selasa, (1/3/2022) adalah Direktur PT Damar Putra Mandiri, Dede Fachrizal,  PT Borneo Sumber Mineral, Abdullah Santoso; dan seorang karyawan swasta bernama Faisal Rifky Perdana.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk ‘upeti’ dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” ujarnya.

Berdasarkan agenda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan  terhadap Direktur PT BM Energy Inti, Bisyri Mustofa; Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira dan seorang karyawan PT Prima Surya Silica, A Yora sebagai saksi.

“Namun, ketiganya mengkonfirmasi tidak hadir dan minta dilakukan penjadwalan ulang oleh penyidik.,” kata Ali Fikri.

Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022). Seusai tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

“Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” ucap ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Sumber : Kompas.com | Editor : Intoniswan

Tag: