KPK : Penyerahan PSU ke Pemda di Kaltim Rendah, Cuma 20 Pengembang

Ilustrasi perumahan (Foto: Kementerian PUPR)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV mempertanyakan relatif rendahnya penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), yang lazimnya disebut fasilitas umum dan sosial, yang wajib dilimpahkan pengembang perumahan kepada Pemda se-Kalimantan Timur.

Demikian dikemukakan saat rapat koordinasi penertiban PSU, bersama dengan perwakilan Pemda dan Kantor Pertanahan se-Kaltim, bertempat di Kantor Wali Kota Samarinda, Kamis (1/4).

Kepala Satgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK Wahyudi mengatakan, berdasarkan data KPK per Februari 2021, dari seluruh Pemda se-Provinsi Kaltim baru sekitar 20 pengembang yang sudah menyerahkan PSU, dari lebih kurang 400 pengembang perumahan.

Rendahnya pelimpahan fasilitas umum dan sosial ini, kata Wahyudi, disebabkan koordinasi yang masih perlu ditingkatkan antara Pemda kabupaten dan kota se-Kaltim, Kantor Pertanahan, dan pengembang perumahan.

“Kami berharap, satu, segera berkoordinasi dengan masing-masing Kantor Pertanahan, terkait legalisasi atau sertifikasi aset-aset yang bermasalah atau berpotensi bermasalah. Dua, segera identifikasi pengembang-pengembang perumahan, apakah ada potensi-potensi masalah, sehingga bisa dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan terkait,” ujar Wahyudi.

KPK, sambung Wahyudi, akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengembang Perumahan di wilayah Kaltim. Pada dasarnya, lanjut Wahyudi, pengembang perumahan sebetulnya ingin, atau bersedia menyerahkan PSU kepada Pemda.

“Karena semakin lama pengembang perumahan menguasai PSU, akan makin terbebani dengan biaya pemeliharaan. Jadi, yang penting, (kita bisa) berkoordinasi dengan harmonis supaya masalah dapat terselesaikan,” tegas Wahyudi.

Menanggapi KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Andi Asnaedi menyatakan komitmennya mendukung Pemda se-Kaltim untuk mengupayakan pemulihan aset, terutama PSU.

Selain itu, dia berharap selambat-lambatnya 15 April 2021, Pemda sudah menyampaikan data-data asetnya yang bermasalah kepada Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota, di seluruh Kaltim.

“Saya berharap sebelum 15 April, Kantor Pertanahan dan Pemda sudah ada data terintegrasi yang terkait aset bermasalah dan PSU. Kita clustering aset-aset yang bermasalah, seperti juga dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum, supaya secepatnya dapat kami eksekusi,” harap Asnaedi.

Sebagai penutup, Wahyudi kembali meminta agar tiap perwakilan Pemda yang hadir berkomitmen menyampaikan data aset-asetnya yang bermasalah, termasuk data PSU, ke Kantor Pertanahan masing-masing paling lambat 15 April 2021. Dan, permintaan komitmen tersebut disepakati oleh semua perwakilan Pemda.

 

Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi | Editor : Saud Rosadi

Tag: