KPK Resmi Tahan Bupati Kutim dan Istrinya, 3 Kadis, dan 2 Pengusaha

KPK menghadirkan 7 tersangka terkait suap proyek infrastruktur Kutai Timur yang meliibatkan Bupati Ismu dan istrinya, Ketua DPRD, Encek Unguria Firgasih. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-KPK resmi menetapkanBupati Kutim, Kalimantan Timur, Ismunandar dan istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria sebagai tersangka penerima suap dari proyek infrastruktur di Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2020.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan resminya melalui saluran Youtube malam ini pukul 22 .WIB.

Selain itu KPK juga menetapkan tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Kutim sebagai tersangka yakni Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKD Kutim, Suriansyah, Kadis Pekerjaan Umum Kutim Aswandini.

Dua tersangka lain  selaku  pemberi suap, juga langsung ditahan adalah  Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Keduanya merupakan kontraktor proyek infrastruktu di Dinas Pekerjaan Umum Kutim dan Dinas Pendidikan dalam dua tahun terakhir.

Menurut Nawawi Pomolango, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah  setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 16 saksi dan melakukan gelar perkara sejak Kamis hingga Jumat (3/7).

“Tersangka bupati melalui stafnya di BPKAD menerima fee 10% dari nilai proyek yang dikerjakan dilaksanakan Aditya Maharani dan Deky Aryanto,” ungkap Nawawi.

Beberapa proyek yang disetor fee ke bupati melalui kepala BPKAD antara lainpembangunan proyek rumah tahanan di Mapolres Kutim senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan poros Kecamatan rantau Pulung (DAK) senilai Rp 9,6 miliar, pembangunan Polsek Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar dan pengadaan berikut pemasangan LPJU Apt Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.

Dijelaskan Nawawi penangkapan bupati Kutim bermula dari  laporan masyarakat ke KPK pada Februari lalu. “Ini merupakan kasus penyadapan pertama setelah berlakunya UU KPK baru,” ungkapnya.

Barang bukti yang telah disita KPK dari para tersangka, menurut Nawawi adalah uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo seluruhnya Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

“KPK amankan saat menangkap istri bupati di salah ssatu restoran di kawasan Senayan,” ungkapnya.

Nawawi juga menyebut proyek yang diatur lelangnya untuk rekanan tertentu dengan imbalan fee antara lain pembangunan proyek rumah tahanan di Mapolres Kutim senilai Rp 1,7 miliar, Peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung (DAK) senilai Rp 9,6 miliar, Pembangunan Polsek Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, Optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar, dan Pengadaan berikut pemasangan LPJU Apt Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar. (001)

Tag: