KPK: Salurkan Bansos Berdasarkan Pendataan Terbaru dengan Rujukan DTKS.

aa
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Surat Edaran (SE)-nya Nomor 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DPTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat merekomendasikan lima hal.

SE yang ditanda tangani Ketua KPK, Furli Bahuri, ditujukan ke Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi/Kabupaten/Kota/Kabupaten, dan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Menurut Firli bahuri, ditengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial (bansos) baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk bantuan berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya, maka direkomendasikan;

Pertama; kementerian/Lembaga dan pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bansos dengan menggunakan data rujukan yaitu DTKS. Bila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, dimana penduduk yang seharusnya berhak menerima namun datanya tidak ada dalam DTKS, maka bantuan tetap diberikan.

“Data penerima bantuan baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos)  Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku,” kata KPK.

Kedua; Untuk penerima bantuan yang terdaftar di pada DTKS namun fakta di lapangan mrnunjukkan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk penerima bansos, maka perlu dilaporkan ke Dinas Sosial/Pustadi Kemensos untuk perbaikan DTKS.

Ketiga; data penerima bansos dari program-program lainnya atau data yang sudah dikumpulkan dari lapangan, agar juga dipadankan data NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya dengan data penduduk di Dinas Dukcapil setempat untuk memastikan bahwa penduduk tersebut memang ada (bukan nama ganda, sudah meninggal, atau data fiktif).

Keempat; kementerian/Lembaga dan Pemda harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bansos dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bansos, realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kelima; Untuk peningkatan peran serta masyarakat, agar dalam setiap pemberian bansos Kementerian/Lembaga dan Pemda perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari masyarakat. Fasilitas  pengaduan harus diupayakan agar mudah dan murah penggunaannya termasuk memberi informasi tentang tindak lanjut pengaduan yang ada.

“Surat Edaran ini dasarnya Pasal 6 huruf a, b, dan c UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, Koordinasi, dan Monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ucap Firli. (001)

Tag: