KPK Tahan Konsultan Pajak Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Foto KPK)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangan persnya, Kamis (17/2/2022) malam, mengumumkan bahwa, KPK telah menahan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations di kasus suap pemeriksaan pajak.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, kutip Tempo.co.

KPK menahan Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan dan Ahmad Ronas ditahan di Polres Jakarta Barat.

Menurut Alex, kasus ini bermula pada Oktober 2017. Aulia dan Ryan bertemu dengan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Mereka mewakili PT Gunung Madu.

“Dalam pertemuan itu KPK menduga Aulia dan Ryan meminta para pegawai pajak untuk mengurangi nominal pajak PT Gunung Madu. Mereka diduga menyiapkan uang Rp 30 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Rp 15 miliar mengalir ke pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani,” ungkap Alex.

KPK menyangka Aulia dan Imran melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber : TEMPO.CO |Editor : Intoniswan

Tag: