KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Kasus Suap KONI

aa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olah raga, Imam Nahrawi, sebagai tersangka dugaan korupsi dana KONI, Rabu (18/09). (Hak atas foto SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olah raga, Imam Nahrawi, sebagai tersangka dugaan korupsi dana KONI, Rabu (18/09).

Hal itu diumumkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantor KPK, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/09).

“Dalam penyidikan tersebut, telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olah Raga tahun 2014-2019, dan MIU, asisten pribadi Menpora,” kata Alexander Marwata.

Menurut KPK, kedua tersangka dalam rentang 2014 dan 2018, diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 milyar. Menpora juga diduga meminta uang sejumlah total Rp11,8 milyar selama 2016-2018. “Sehingga total penerimaan Rp 26,5 milyar,” ungkapnya.

Dikatakan, jumlah tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” katanya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, kata KPK.

Sumber: BBC News Indonesia

Berita ini akan terus dilengkapi.

Tag: