KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Seleksi Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (FOTO ANTARA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Universitas Negeri Lampung menetapkan batas minimal uang pangkal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran sebesar Rp250 juta per mahasiswa.  Orangtua mahasiswa dipersilakan memberikan dana melebihi jumlah tersebut.

Endingnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Rektor Universitas Lampung (Unila)  Prof Dr Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

Para tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari (20/8/2022). Operasi tangkap tangan itu digelar di dua tempat, Bandung dan Lampung. Karomani ditangkap bersama sejumlah pejabat kampus. Dalam penangkapan itu, KPK menyita alat bukti berupa uang sekitar Rp2 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi.  Minggu dini hari (21/8/2022) bahwa, Karomani dan beberapa pejabat kampus diduga mengatur proses seleksi dan turut aktif dalam prosesnya.

“Dia disebut mematok sejumlah tarif beragam mulai dari Rp100 hingga Rp350 juta per mahasiswa yang ingin lolos lewat jalur mandiri,” kata Wakil Ketua KPK saat menyampaikan rilis kepada para wartawan

Menurut Ghufron, total uang yang diterima Karomani dan kroninya sebesar Rp5 miliar. Adapun sebagian dari uang itu sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani. Sementara sisanya diduga diubah menjadi sejumlah aset, termasuk tabungan deposito dan emas batangan.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor,” tegas Ghufron

Atas kasus tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji ketika dimintai tanggapannya oleh Media Online BBC News Indonesia mengatakan, ia mendesak pemerintah menghapus penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi melalui jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas.

“Sebab jalur mandiri sangat rawan terjadi praktik suap lantaran proses seleksi sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus,” tambahnya.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi berjanji akan segera mengevaluasi program seleksi jalur mandiri menyusul tertangkapnya Rektor Universitas Negeri Lampung Prof Dr Karomani oleh KPK yang diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar.

Ubaid menjelaskan, tertangkapnya Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap dari program seleksi mandiri masuk Universitas Negeri Lampung (Simanila) tahun 2022, bukan suatu hal yang mengejutkan.

Sebab praktik suap atau jual-beli kursi di perguruan tinggi negeri sudah menjadi rahasia umum karena diduga kuat banyak terjadi di kampus negeri di Indonesia.

“Yang mengangetkan adalah ternyata kok bisa diungkap? Karena ini dianggap praktik lama yang simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan antara kampus dan orangtua mahasiswa,” ujar Ubaid Matraji.

Program seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang ditetapkan Kemendikbud Dikti ada tiga jalur; Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Jalur Mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas.

Jika SNMPTN dan SBMPTN dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan menggunakan metode penilaian yang sama, maka Jalur Mandiri sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus. Apalagi kuota yang ditetapkan hanya 30%, sehingga banyak calon mahasiswa berebut untuk bisa lolos.

“Karena jalur mandiri lebih tertutup, kampus jadi lebih otonom dalam menentukan jenis tesnya dan menentukan siapa yang lolos. Ini yang menjadi celah kampus untuk melakukan ‘transaksional’.”

Sialnya, kata Ubaid, praktik suap atau jual beli kursi ini tak pernah diusut.

Satuan Pengawas Internal di kampus, klaim Ubaid, mandul dalam mengungkap penyelewengan seperti itu. Sementara mahasiswa atau masyarakat yang mengetahui praktik curang ini tak punya daya untuk membongkarnya.

“Kalau ada temuan seperti ini dilaporkan kemana? Apakah ada perlindungan bagi mahasiswa yang mengadu? Yang terjadi kan mahasiswa jadi korban, dipanggil rektor, diskorsing atau dikeluarkan.”

Dari itu mengapa dia mendesak Kemendikbud Dikti agar menghapus penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Tidak Sependapat

Akan tetap pengamat pendidikan Itje Chodidjah tak sependapat jika jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru ditiadakan. Sebab dana yang diperoleh kampus dari program seleksi jalur mandiri dibutuhkan untuk meningkatkan fasilitas di lingkungan universitas.

Sedangkan pangkal persoalan praktik suap ini adalah bobroknya integritas dan moral pemimpin perguruan tinggi. Karena itulah, dia mendesak Kemendikbud Dikti agar memilih rektor tak cuma berdasarkan catatan administrasi semata.

“Pemilihan rektor itu harus dilepaskan dari yang namanya kolusi atau kroni. Lakukan secara murni. Banyak kok yang jujur, sederhana, tidak neko-neko cuma mereka itu banyak yang tersingkir,” imbuh Itje Chodidjah kepada BBC News Indonesia.

“Perkara celah (korupsi), pasti akan tetap ada. Apalagi jalur mandiri ini kan suka-suka kampus manarget berapa (mahasiswa yang lolos).”

Bagi Itje apa yang terjadi pada Rektor Universitas Negeri Lampung Prof Dr Karomani telah melukai marwah pendidikan tinggi di Indonesia. Dia pun mendesak agak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dipecat dengan tidak hormat.

Unila “Syok”

Dalam konferensi pers pada Minggu (21/88) sore, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi Komunikasi Universitas Lampung, Prof. Ir. Suharso Ph.D, mengatakan pihaknya syok dan hampir tidak percaya atas kasus yang menjerat pimpinan kampusnya.

Universitas Lampung, katanya, akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan siap membantu secara transparan penyidik bila diperlukan.

“Pimpinan Unila akan menjadikan peristiwa ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang,” ujar Prof. Ir. Suharso Ph.D, seperti yang dilaporkan wartawan Robert untuk BBC News Indonesia, Minggu (21/08).

Mengenai desakan agar penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri dihentikan, Suharso mengatakan proses seleksi itu akan tetap dijalankan tahun depan dengan melakukan perbaikan sehingga jadi lebih transparan.

“Pola apapun tetap bermasalah selama orangnya bermasalah. Karena itu, kami akan lebih selektif dan pengawasan akan lebih ketat. Satuan Pengawas Internal turut mengawasi jalannya penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri,” tuturnya.

Praktik suap di Universitas Negeri Lampung ini dilaporkan terjadi di Fakultas Kedokteran pada tahun ajaran 2022.

Humas Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Lampung, Muhamad Komarudin, mengatakan sesuai kuota pihak universitas hanya menyediakan tak lebih dari 100 kursi bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri. Sementara peminatnya mencapai 800 orang.

“Karena sangat ketat, barangkali menyebabkan mengambil jalan singkat, tidak berkompetisi secara fair,” kata Muhamad Komarudin.

Adapun kepastian soal status para mahasiswa yang lolos Fakultas Kedokteran karena diduga memberikan suap, akan diputuskan setelah adanya pejabat sementara Rektor Unila yang ditunjuk Kemendikbud Dikti.

Untuk diketahui, Universitas Negeri Lampung menetapkan batas minimal uang pangkal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran sebesar Rp250 juta per mahasiswa.

Orangtua mahasiswa dipersilakan memberikan dana melebihi jumlah tersebut.

Evaluasi

Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait, mengatakan akan segera mengevaluasi program seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kata dia, jalur mandiri menyimpan celah praktik transaksional lantaran adanya rentang waktu yang panjang antara waktu pelaksanaan ujian hingga pengumuman.

“Interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional. Mungkin akan dievaluasi. Contoh, ujian langsung keluar hasilnya, sehingga kemungkinan transaksional itu dapat dimonitor,” kata Lindung kepada wartawan di KPK.

Evaluasi itu termasuk soal parameter dan standar yang digunakan dalam seleksi mandiri mahasiswa baru agar transparan.

“Apa parameternya sehingga orang dikatakan lulus, tidak lulus, atau cadangan. Dan itu harus segera diumumkan dengan segera sehingga tidak ada interval waktu yang jadi celah terjadinya transaksional,” ungkapnya.

**) Artikel ini bersumber dari Media Online BBC News Indonesia yang sudah tayang dengan judul; Rektor Unila ditangkap KPK terkait suap seleksi jalur mandiri: “Ini praktik lama yang simbiosis mutualisme”

Tag: