KPP Pratama Bontang Laksanakan Bimtek Pajak Hotel dan Restoran

aa
Kepala BPKAD Kota Bontang, Amiluddin saat memberikan arahan kepada peserta Bimtek. (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan untuk pengusaha hotel/ penginapan dan restoran yang berada di Kota Bontang. Tujuan Bimtek memberikan pemahaman tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Bontang, hari Kamis (9/8/2018) diikuti 35 pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Bontang. Bimtek dihadiri langsung  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bontang, Amiluddin.

Menurut Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro, Bimtek dilaksanakan untuk  memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para peserta mengenai kewajiban perpajakan  sehingga tidak rancu memahami antara kewajiban pajak pusat dan pajak daerah.

PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu  mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 milyar dalam satu tahun. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 yang diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2018.

“Pada tahun ini 2018 ini, Pemerintah telah melakukan penurunan tarif pada PPH Final, yang mana pada tahun lalu tarif sebesar 1 persen pada tahun ini turun menjadi 0,5 persen atau menggunakan skema normal yang mengacu pada Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan,” terang Windu.

Dijelaskan, PP Nomor 23 Tahun 2018 mengatur jangka waktu pengenaan tarif pajak penghasilan final 0,5 persen, yakni bagi Wajib Pajak orang pribadi selama 7 tahun. Bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi persekutuan komanditer,  atau Firma selama 4 tahun, serta bagi Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. “Pengaturan jangka waktu tersebut. memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan,” terangnya.

Penurunan tarif tersebut bertujuan mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Penurunan tarif PPh Final menjadi 0.5 % juga dimaksudkan agar pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih balk dalam mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Sementara itu dalam kesempatannya, Kepala BPKAD Kota Bontang Amiluddin mengatakan bahwa pihaknya mengaku sangat mendukung Bimtek yang dilaksanakan KPP Pratama Bontang, Ia menilai sangat penting memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha di bidang perhotelan atau penginapan dan restoran. Mengingat salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. “Dengan adanya Bimtek ini, saya berharap para peserta Bimtek dapat mengikuti dengan baik sehingga apa yang di sampaikan oleh pemateri dapat diserap dan di fahami dengan baik,” terangnya.

Amiluddin juga mengingatkan bahwa, dalam pembayaran pajak yang dilakukan baik dari Perusahaan, Badan maupun perorangan akan kembali kepada masyarakat. Hal ini lah yang mendorong baik dari Pemerintah Kota Bontang maupun KPP Pratama Bontang gencar memberikan pemahaman kepada para Wajib Pajak untuk patuh dan taat dalam hal pembayaran pajak. “Pajak sendiri yang sudah kita bayarkan tiap bulannya banyak manfaat yang sudah kita nikmati, diantaranya pembayaran gajih TNI-POLRI, Pembayaran BBM Bersubsidi dan masih banyak lagi, sehingga mari kita dukung dan patuhi untuk kebaikan kita bersama,” tutupnya. (005)