KPPBC Nunukan Bebaskan Penyelundup 444 Botol Miras Setelah Bayar Cukai Plus Denda

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik melakukan serah terima pelaku dan barang bukti hasil tangkapan 444 botol Miras milik HA dan L ke KPPBC Nunukan, Jum’at (06/6/2025) (Foto : Lanal Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua pelaku penyeludup 444 botol Minuman Keras (Miras) asal Malaysia, dibebaskan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan setelah membayar denda 3 kali nilai kewajiban cukai sebesar Rp 12.415.000,-

“Kedua pelaku HA (35) dan L (47) memilih opsi sanksi administratif berupa pembayaran denda cukai sebagai pengganti sanksi pidana,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC Nunukan, Ahamd Kuncoro Pandu Yekti, pada Niaga.Asia, Selasa (10/06/2025).

Pandu menerangkan, sebelum memutuskan sanksi administratif, penyidik KPPBC Nunukan telah melakukan wawancara terhadap pelaku dengan barang bukti 444 botol Miras hasil tangkapan TNI AL Lanal Nunukan.

Perbuatan pelaku membawa Miras non cukai memasuki wilayah Nunukan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Penyidik KPPBC Nunukan membuat kesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana bidang cukai,” ucapnya

Perkara pidana bidang cukai sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan RI Indonesia Nomor 237/PMK.04/2022 Tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai dapat dihentikan penyelidikannya apabila pelaku bersedia membayar sanksi administratif.

Kemudian, pelaku juga diharuskan membuat surat pernyataan pengakuan bersalah atas pelanggaran dan memperlihatkan bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda disetorkan ke kas negara.

“Kalau tidak mau membayar denda administratif denda cukai, maka perkaranya dilanjutkan ke penyidikan hingga proses persidangan,” tuturnya.

Meski kedua pelaku telah membayar 3 kali nilai cukai, barang hasil penindakan tangkapan TNI Lanal Nunukan di perairan Sei Bolong Nunukan, yang telah diserahkan ke KPPBC Nunukan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Adapun rincian BMN yang disita yaitu 156 botol Miras merk R&B Labour 5, 132 botol Miras merk R&B Likeur Black Jack, 132 botol Miras merk R&B Gold W dan 24 botol Miras merek R&B Anggur Flavour.

“Semua barang bukti Miras mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai

Diberitakan sebelumnya, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, berhasil mengamankan 444 botol Minuman Keras (Miras) Ilegal asal Malaysia, yang coba diselundupkan di perairan Nunukan.

Pencegahan penyelundupan Miras di perairan Nunukan bermula dari informasi diterima tim SFQR yang diteruskan ke Patkamla Posal Tinabasan dan Patkamla Sub Posal Sungai Ular guna melakukan penyekatan di perairan Sei Ular, perairan Tinabasan dan pencegatan di alur sungai bolong bilamana pelaku lolos.

Setelah melakukan pengawasan berapa jam, Tim SFQR Lanal Nunukan, Jumat 06 Juni 2025 sekitar pukul 01:30 Wita mendeteksi pergerakan sebuah speedboat mencurigakan di perairan sungai Ular.

Tim SFQR Lanal Nunukan sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali karena speedboat berpenumpang 2 orang tersebut menambah kecepatan dan berusaha kabur dasri kejaran Patkamla Lanal Nunukan.

Speedboat akhirnya berhenti setelah memasuki perairan Sungai Bolong. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah dompet, 1 buah tas, 1 buah handphone, dokumen pribadi dan 37 kotak miras yang jumlahnya sebanyak 444 botol berbagai merk.

Pelaku HA mengaku Miras no cukai diambil dari seseorang berinisial U warga Kalabakan, Sabah, Malaysia, dengan titik angkut di perbatasan darat Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris.

Sedangkan peran L hanya sebagai orang yang dihubungi oleh HA untuk menjemput di Sungai Ular dengan iming-iming bayaran Rp 1 juta. L mengetahui muatan speedboat Miras,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: