NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan hibahkan sebanyak 2.046 lembar karpet dan sajadah hasil penindakan kepabeanan ke Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Barang ilegal dari Malaysia itu tidak dimusnahkan atau dihancurkan, kita hibahkan untuk dimanfaatkan,” kata Kepala KPPBC Nunukan, M. Solafudin, setelah menyerahkan kepada Sekda Kabupaten Nunukan, Serfinus, Kamis (21/11/2019).
Pelaksanaan hibah sudah dilengkapi dengan surat persetujuan Menteri Keuangan nomor S-293/MK.6/ KN.5/ 2019. Barang yang dihibahkan terdiri dari 1.818 lembar karpet dan 228 sajadah , hasil penindakan Bea Cukai Nunukan dari bulan Juli 2018 hingga April 2019.
Barang yang dihibahkan berasal dari 13 perkara penindakan kepabeanan selama 2 tahun dengan perkiraan nilai harga barang sebesar Rp 412.470.509. Sedangkan nilai kerugian negara dari tak dibayarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 193.242.000.
Solafudin menerangkan, penindakan kepabeanan terhadap karpet dan sajadah dilakukan karena kedua produk luar negeri masuk ke Nunukan tidak memenuhi ketentuan , melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006 menyatakan, bahwa karpet/sajadah termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Berdasarkan ketentuan, semua komoditi TPT impor wajib dilengkapi dokumen Laporan Surveyor (LS) sebagimana peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 jo. Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Ketentuan Impor TPT.
“Dokumen LS adalah salah satu dokumen pelengkap dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk melakukan impor komoditi TPT secara legal,” tambah Solafudin.
Periode Januari-Oktober 2019
Menurut Solafudin, periode bulan Januari hingga Oktober 2019, KPPBC telah melakukan 71 penindakan dengan rincian 13 penindakan TPT, 2 penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor, 19 penindakan Barang Kena Cukai, 4 penindakan kosmetik dan obat-obatan, 6 penindakan pestisida, 10 penindakan cites dan benda cagar budaya (gading gajah dan tanduk rusa), 6 penindakan bibit dan benih tanaman, 11 penindakan lain seperti produk daging dan turunannya, sepatu dan baju bekas, produk alas kaki, perkakas bekas, dan minuman mengandung etil alkohol.
“Selain penegakan hukum, KPPBC rutin melakukan edukasi kepada masyarakat agar melakukan impor maupun ekspor secara legal,” ucapnya.
Dikatakan, saat ini di Kabupaten Nunukan memiliki pengusaha yang tercatat di KPPBC Nunukan melakukan impor karpet, sajadah, peralatan rumah tangga dan ikan secara legal dengan intensifikasi serta ekstensifikasi dibidang kepabeanan sampai bulan Oktober 2019.
Dari semua kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan pengusaha secara legal, KPPBC Nunukan mencatat penerimaan Negara dari sektor Bea Masuk sebesar Rp 7,4 miliar dan Pajak Dalam Rangka Impor yang dibukukan sebesar Rp 18,756 miliar.
“Tahun 2019 ini, penerimaan dari Bea Masuk realisasinya mencapai 449,25% dari target yang ditetapkan, sedangkan pajak dalam rangka impor realisasinya sudah 123,62%, dibandingkan tahun 2018,” terangnya. (002)
Tag: Penyelundupan