KPPBC Nunukan Limpahkan Berkas Perkara Pakaian Bekas Malaysia ke Kejaksaan

Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan melimpahkan berkas tahap II perkara 1.078 pakaian bekas asal Malaysia yang rencananya diseludupkan ke Sulawesi melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Kemarin berkas tahap II dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan,” kata  Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko, Kamis (02/07).

Kasus ini bermula dari tanggapan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri diperairan Pulau Nunukan tahun 2019 yang perkaranya ditangani KPPBC Nunukan telah rampung dengan menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

Tersangka berinisial R warga Kecamatan Nunukan ini diduga sebagai orang yang bertanggungjawab penuh terhadap semua proses penyelundupan, mulai dari pengiriman barang dari Pulau Sebatik menuju Pulau Nunukan hingga rencana pengiriman ke Sulawesi.

“Kami sempat memeriksa 6 orang saksi mulai dari motoris kapal, pengurus kapal termasuk penyedia sarana kapal tujuan Sulawesi kapal KM Catellya,” terangnya.

Menurut Sigit, dari proses pemeriksaan perkara mengerucut kepada 1 orang tersangka yang secara fakta hukum bisa direjat dengan unsur Kepabeanan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah Kejaksaan dalam membuktikan pelanggaran pidana di pengadilan

Fakta hukum dari pemeriksaan terbukti, bahwa penyeludupan pakaian bekas diusahakan sendiri oleh tersangka R dengan meminta sejumlah saksi-saksi berperan sebagai pemilik transportasi membantu pengiriman ribuan ball barang bukti.

“Kalau bicara logika pasti banyak orang terlibat dalam kasus ini, tapi hukum di persidangan berbicara fakta kejahatan, saksi-saksi tidak bisa dipersalahkan,” sebut Sigit.

Terkait dengan perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 104 Hurup A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman pidana lainnya Pasal 103 Hurup D UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 KUHP

“Pelaku perkara kepabeanan pasal 104 UU RI No 17 terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun,” beber Sigit.

Sebelum melimpahkan berkas tahap II perkara pakaian bekas 1078, KPPBC Nunukan telah menyelesaikan penanganan kasus 199 ball pakaian bekas hasil tangkapan Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 600/Modang.

Perkara 199 ball pakaian bekas dengan tersangka Kadri dinyatakan rampung, karena tahapan persidangan di PN Nunukan sudah selesai dengan vonis incracht 1,2 tahun penjara, terpidana bahkan mendapat pengampunan asimilasi.

“Kadri sudah menjalani 6 bulan tahanan dan kebetulan dapat asimilasi dipotong 50 persen hukuman, sekarang sudah bebas kembali kerumah,” ucapnya.

Penanganan kasus lainnya yang masih berjalan adalah, perkara penyeludupan 75 ball pakaian bekas dan barang lainnya dengan tersangka Konna. Sidang perkara ini masih berjalan di PN Nunukan.

Adanya persidangan kasus pakaian bekas di Kabupatren Nunukan, membuat para pengusaha luar daerah menunggu-nunggu proses akhir dari persidangan, mereka masih melihat apakah masih memungkinkan  melakukan penyeludupan.

“Efek pidana 3 kasus ini mempengaruhi penyeludupan pakaian bekas ke luar daerah, tapi kita akui masih ada pengiriman dalam jumlah kecil,” katanya. (002)

Tag: