
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, melaksanakan pemusnahan barang ilegal dan menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa karpet hasil tegahan 2023-2024 yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Semua barang tegahan ini hasil kerja penindakan KPPBC Nunukan bersinergi Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad dan Kodim 0911/Nunukan,” kata Kepala KPPBC Nunukan Danang Seno Bintoro pada Niaga.Asia, Kamis (10/10/2024).
Adapun barang dimusnahkan berupa rokok sebanyak 6.640 batang, minuman beralkohol 610 botol dan 5.335 kaleng, 5 kardus ballpress, 3 karung ballpress, 80 koli pakaian bekas, 108 pasang sepatu, 120 pack kosmetik ditambah 2.278 Pcs kosmetik serta 5.364 pcs obat-obatan. Selanjutnya ada pula kosmetik dan obat-obatan yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp975.543.400,” kada Danang. Sedangkan kerugian negara adari adanya penyelundupan aneka barang tersebut nilainya mencapai Rp880.699.770.
Barang-barang tegahan dari Malaysia yang dimusnahkan adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya. Barang itu ditemukan di atas kendaraan truk dan di gudang-gudang.
Sedangkan produk tembakau berupa rokok ilegal (tanpa cukai) ditemukan tersangkanya dan memilih membayar denda 3 sampai 4 kali dari nilai cukai.

Sedangkan pemusnahan ballpress dengan dipotong atau dirusak. Adapun pemusnahan kosmetik dan obat-obatan dengan cara membuka kemasan produk lalu dituangkan ke cairan deterjen untuk selanjutnya dibuang ke lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Kemudian penghapusan 172 lembar karpet dari daftar BMN dilakukan dengan menghibahkan barang kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, untuk selanjutnya didistribusikan kepada lembaga-lembaga sosial atau pihak-pihak yang membutuhkan.
Hibah barang tegahan karpet yang diterimakan Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan Nomor: S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 01 Oktober 2024.
“Perkiraan nilai barang karpet sebesar Rp86.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.345,” jelasnya.
Menurut Danang, penindakan dan pemusnahan barang hasil tegahan merupakan wujud dari komitmen kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “community protector” menjaga wilayah perbatasan serta melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal.
Perdagangan produk luar negeri yang tidak memiliki izin resmi dari dari instansi berwenang di Indonesia, memiliki dampak terhadap buruk terhadap kesehatan, keamanan masyarakat serta perekonomian.
“Keberhasilan ini atas dukungan dari segenap instansi, masyarakat dan rekan-rekan pers yang selalu membantu dalam upaya pencegahan penyelundupan,” tutupnya
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Bea Cukai