KPPBC Nunukan Musnahkan Produk Ilegal Asal Luar Negeri

KPPBC memimpin pemusnahan barang sitaan ilegal (foto: isimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, memusnahkan sejumlah produk asal luar negeri yang masuk secara ilegal di wilayah Kabupaten Nunukan, Kamis (4/3).

Kepala KPPBC Nunukan M Solafudin mengatakan, produk yang dimusnahkan adalah barang milik negara hasil tegahan, kerjasama KPPBC bersama TNI Lanal Nunukan, periode tahun 2020 sampai dengan Januari 2021.

“Pemusnahan barang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, berdasarkan surat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan,” kata dia.

Dalam surat persetujuan KPKNL Tarakan Nomor : S-03/MK.6/WKN.13/KNL.04/2021 tanggal 17 Februari 2021, barang bukti yang dimusnahkan adalah minuman mengandung Etil Alkohol berupa whisky merek Golden, Black Jack, R&B dan Louis 966 sebanyak 364 botol.

Kemudian, hasil tembakau dari berbagai merk yaitu, M2000 hitam dan putih, Luxio, SP86, Iklas Bold, Super Browsing Mild, Surya, Super Browsing, Laris Brow, Luxio Premium, Menara, Strong Pas, CBR, Surya Putra, Grand Max, Laris, GRS, Coffee Stik, L4, Manera Filter, L4 Bold, Surya Jaya, Surya Putra, Milder, Surya Milder, YS Pro Mild Putih, Shaff 79, Yota, Rasta, Subur Mild HJ, Subur Jaya, K Mild, 94Jack Louis, Luffman, Oldman.

“Jumlah minuman beralkohol sebanyak 364 botol. Adapun hasil tembakau atau rokok sebanyak 45.492 batang,” ucapnya.

Giat pemusnahan menyertakan pula produk kosmetik sebanyak 2.880 pcs, obat-obatan sebanyak 12.400 butir, bahan kimia amonium sulphat (pupuk) sekitar 10 karung, mesin motor bekas sebanyak 1 unit dan Refrigerant R22 sebayak 1 pcs.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai macam cara. Produk minuman dibuang isinya, dan hasil tembakau serta kosmetik dilakukan pembakaran. Sedangkan, obat-obatan dan bahan kimia dipendam dalam tanah.

“Karena mesin motor berbahan besi, pemusnahannya dengan cara dirusak atau dihancurkan. Begitu pula barang bukti refrigerant gas,” terang dia.

Solafudin menyebutkan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang tersebut senilai Rp 74.148.800. Masuknya produk luar negeri secara ilegal, dapat pula dikatakan sebagai sebuah kerugian immaterial.

Kerugian immaterial dari perbuatan kejahatan seperti ini berdampak terhadap kerusakan kesehatan masyarakat, dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat. “Tidak hanya negara dirugikan karena memasukan barang tanpa cukai, perbuatan ini bisa merusak kesehatan masyarakat,” sebutnya.

Lewat kegiatan pemusnahan, KPPBC Nunukan berharap partisipasi dari instansi pemerintah. Khususnya masyarakat umum, agar meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara, maupun dalam melindungi negara.

“Menjadi tugas kita bersama mengamankan hak penerimaan negara. Lindungi negara dari oknum-oknum penyeludup produk luar negeri,” pungkasnya. (002)

Tag: