KPPBC Nunukan Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan Registrasi IMEI

Pejabat Fungsional KPPBC Nunukan, Wahibul Mubarok menyerahkan bantuan beras kepada warga saat mesosialisasikan larangan memperdagangkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai dan kewajiban registrasi telepon genggam yang dibeli di luar negeri, misalnya Tawau. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan menggelar Customs On The Road atau sosialisasi gempur rokok ilegal dan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi telepon seluler produk luar negeri yang masuk Indonesia.

“Customs On The Road adalah rangkaian kegiatan KPPBC dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 77,” kata Pejabat Fungsional KPPBC Nunukan, Wahibul Mubarok  pada Niaga.Asia, Kamis (11/08/2022).

Disebutkan, kegiatan Customs On The Road minggu ke-2 dilaksanakan, Rabu (10/8/2022) di pemukiman penduduk di Jalan Sei Fatimah dan Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Bersamaan dengan kegiatan Custom On The Road, KPPBC dalam kegiatan memberikan bantuan paket beras dalam rangka meringankan beban keluarga tidak mampu di Nunukan.

“Dalam sosialisasi kita menghimbau masyarakat dan pemilik warung/kios tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, karena hal tersebut  merugikan keuangan negara sebab, tak ada cukainya masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara.

“Apabila warga menjumpai rokok ilegal di toko-toko mohon segera menginformasikan kepada petugas KPPBC Nunukan, nanti kita lakukan tindakan,” ajak Wahibul.

Menurut Wahibul,  filosofi pemungutan cukai atas Barang Kena Cukai (BKC) adalah barang yang dibatasi peredarannya karena sifat rokok  membahayakan kesehatan dan berdampak buruk terhadap lingkungan.

Selain produk rokok, pungutan cukai juga dikenakan terhadap produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau biasa disebut minuman keras. Peredaran kedua produk ini dalam pengawasan pemerintah.

“Produk yang peredarannya dibatasi dikenakan pajak atau cukai. Mari bersama-sama kita mengawasi produk tersebut agar tidak dijual bebas tanpa pajak,” terangnya.

Wahibul menambhkan, sepanjang Januari hingga April 2022, KPPBC Nunukan telah menyita 300 bungkus rokok ilegal atau sekitar 6.000 batang dari sejumlah warung/kios pinggir jalan dengan merk Stigma, Laris Brow, Browsing Mild, Tali Jaya, SP-86, Luffman, Djaran Goyang dan Luxio.

“Rata-rata rokok ilegal berisi 20 batang per bungkus dengan harga jual bervariasi antara Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu,” ungkapnya.

Rokok ilegal biasanya diproduksi  oleh usaha rumah tangga asal luar daerah Nunukan. Rokok ilegal tersebut diperdagangkan secara sembunyi-sembunyi dan pemilik warung tidak memajangnya di dalam kotak kaca. Pemilik warung hanya menjual kepada orang yang sudah dikenal.

“Sering kita sidak warung-warung, kita tempel juga stiker gempur rokok ilegal. Kalau pemilik warung tetap bandel menjual ditindak dengan penyitaan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: