KPPBC Nunukan Terima Limpahan Perkara Kapal Tangkapan Mabes Polri

aa
KPPBC Nunukan membongkar muatan Kapal Andhika berupa kebutuhan pokok yang diduga diselundupkan dari Malaysia untuk disimpan di gudang Pelabuhan Tunon Taka. (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tim dari Mabes Polri akhirnya meyerahkan kapal bermuatan kebutuhan pokok asal Malaysia, Andhika yang ditangkapnya bulan Juni 2018 lalu di perairan Sebatik kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Sabtu (14/7) lalu.

Kasub  Penindakan Sarana Operasi KPPBC Nunukan, Andi Baidillah mengatakan, serah terima barang tangkapan dilakukan pada, Sabtu (14/7/2018) oleh Polair Tarakan sebagai penerima pertama perkara dari Mabes Polri. “Polair Tarakan menerima pelimpahan barang bukti hasil tangkapan Mabes Polri, kemudian diteruskan ke KPPBC Nunukan,” ujarnya.

Kapal Andhika 54 GT bermuatan barang dagangan produk Malaysia akan dilakukan proses pemeriksaan. Andi menerangkan, kapal dan muatan yang tertangkap bulan Juni 2018 lalu itu  sempat 1 bulan lebih berada di Polair Tarakan, karena dianggap melanggar Undang-Undang Kebapeanan. Polair Tarakan melimpahkan perkara ke KPPBC Tarakan.

Namun, karena lokasi kejadian penangkapan di wilayah Kabupaten Nunukan, KPPBC Tarakan menyarankan agar proses pemeriksaan dan penyelidikan hingga penindakan hukum ditangani oleh KPPBC Nunukan. “Lokasi kejadian di Nunukan, jadi memang harus kami yang tangani perkara ini,” kata Andi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kapal Andhika dengan nahkoda Rusliadi bersama 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) tertangkap saat berlayar di perairan Sebatik, kapal kayu ini duga hendak berlayar menuju Tanjung selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Kapal mengangkut produk Malaysia berupa gula pasir sebanyak 400 pack atau sekitar 9.600 kg, minyak makan, minuman kaleng, makanan ringan, namun belum diketahui apakah pembelian barang langsung di Malaysia atau dari pedagang di Sebatik dan Nunukan. “Aturan perdagangan lintas batas Indonesia – Malaysia hanya berlaku untuk wilayah perbatasan Sebatik dan Nunukan,” tambahnya.

Untuk penanganan lebih jauh perkara ini, KPPBC Nunukan akan bekerja sama dengan KSOP Nunukan dalam hal pemeriksaan kelengkapan ijin kapal terutama perihal keabsahan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal lainnya.

Menurut Andi, KPPBC  akan meneliti sumber pembelian apakah langsung ke pedagang Malaysia atau dibeli dari beberapa toko-toko sembako di Sebatik dan Nunukan. “Sumber asal pembelian barang kita teliti dulu, siapa tahu barang dibeli dari pedagang Nunukan dan Sebatik,” jelasnya.

Andi menuturkan, produk Malaysia boleh dijual di luar dari Nunukan dan Sebatik selama transaksi pembelian masih dalam wilayah Indonesia atau membeli dari pedagang lokal, hukum kepabeanan hanya melarang produk illegal yang langsung diambil dari luar negeri. “Contoh begini ya, ada produk luar negeri dijual di supermarket, lalu dibeli pedagang Indonesia, pedagang ini menjual lagi ke orang lain, sistem perdagangan ini tidak masuk pelanggaran kepabeanan,” tutupnya. (002)