KPPH Polhut Nunukan Musnahkan Kayu Olahan di Hutan Lindung

Temuan kayu hasil pembalakan liar di Nunukan. (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kegiatan illegal logging di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) belum sepenuhnya dapat dihentikan. Meski, petugas kehutanan Nunukan sudah bertindak tegas melarang pengrusakan fungsi hutan, sebagai resapan air dan sumber oksigen.

Dalam beberapa kali pengawasan di HLPN, petugas Unit Pelaksana Teknis (KPH) Kesatuan Pengelola Pengelola Hutan (KPPH) Nunukan, Kalimantan Utara, masih saja menemukan kayu olahan berbagai jenis hasil ilegal logging oknum masyarakat.

“Kami pernah menemukan 10 kubik kayu olahan jenis Maranti dan Bengkirai di kilometer 5 Desa Binuasan, Kecamatan Nunukan,” kata Komandan Regu Polhut Nunkan, Rahman, Jumat (26/6).

Kayu temuan 10 kubik di hutan lindung itu, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dipotong kecil-kecil menggunakan mesin chain shaw. Penghancuran barang bukti kejahatan seperti ini dipandang tepat, mengingat lokasi keberadaan kayu, berada di pedalaman hutan.

Rahman mengaku, sulitnya medan di hutan lindung berpengaruh pada pelaksanaan tugas pengawasan. “Kami sering terkendala mencapai titik-titik lokasi temuan kayu. Karena itulah, ada sekitar 5 kubik kayu illegal logging belum sempat dimusnahkan,” ujar Rahman.

“Ada sekitar 5 kubik kayu belum dimusnahkan. Itu karena medan hutan lindung Pulau Nunukan, membuat petugas kami kesulitan kembali menuju lokasi titik kayu,” jelasnya.

Temuan kayu di HLPN adalah hal kesekian kalinya. Sebelumnya, Polhut juga menemukan kayu olahan berbagai jenis. Termasuk temuan 7 kubik kayu hasil patroli gabungan Satgas Pamtas Yonif 623/WBU bersama Polhut Nunukan.

Meski telah berulangkali memperingatkan dan dilakukan penyitaan kayu illegal logging, para pelaku tetap kembali menjarah kayu hutan. Bahkan mereka berusaha mengelabui petugas, dengan merubah jam kerja dari siang ke malam hari.

Ditengarai, para pelaku pembalakan liar itu mulai memasuki hutan sekitar pukul 00.00 Wita, dan mengakhiri kegiatan pengolahan kayu pagi hari pukul 08.00 Wita. “Sekarang kita tidak dengar lagi suara mesin chain shaw di siang hari. Mereka kerja tengah malam sampai pagi. Setelah kayu dipotong, dilangsir pakai buruh pikul dan ditarik kerbau kendaraan truk,” bebernya.

Rahman menuturkan, kondisi HLPN seluas 2.800 hektar semakin tahun semakin memprihatinkan. Penebangan pohon secara masif berdampak menipisnya serapan air dan rusaknya habitat hewan. Komitmen Polhut Nunukan melindungi hutan lindung semakin sulit, jika masyarakat tidak mau peduli akan dampak kerusakan dari perbuatannya. Hal ini diperparah dengan adaya pembukaan jalan-jalan menuju perkebunan sawit, yang lokasinya berdekatan dengan HLPN.

“Pembukaan jalan di kebun – kebun sawit berdekatan degan hutan lindung mempermudah pelaku illegal logging mengangkut kayu,” pungkas Rahman. (002)

Tag: