KPPU Duga Ada Penahanan Pasokan Minyak Goreng di Balikpapan

KPPU Balikpapan saat memantau ketersediaan minyak goreng di beberapa retail di Balikpapan, Kamis 17 Maret 2022. (Foto: HO-KPPU Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kepala Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan Manaek Pasaribu menduga adanya penahanan pasokan minyak goreng di Kota Minyak.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (17/3), ditemukan beberapa fakta terkait ketersediaan minyak goreng pasca tetbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.

“Di Transmart Balikpapan misalnya tersedia banyak minyak goreng dengan merek Camar dan Harumas untuk ukuran 1 liter dengan harga Rp 23 ribu dan ukuran 2 liter dengan harga Rp 44.900,” kata Manaek Pasaribu kepada wartawan, Jumat (18/3).

Sementara pada gerai Lotte Mart tersedia banyak minyak goreng dalam kemasan botol plastik dengan merk Tropical Rp 54 ribu/2 liter dan minyak goreng dalam kemasan jeriken dengan harga Rp 486 ribu/18 liter atau setara dengan Rp 27 ribu/liter.

“Kedua retail tersebut merupakan anggota Aprindo,” ujarnya.

Kondisi yang berbeda mereka temukan pada gerai ritel modern lokal yang tidak bernaung di bawah Aprindo. Seperti Toko 88 M Art dan Yova Mart, di mana minyak goreng terpantau tidak tersedia.

“Informasi yang kami dapatkan dari salah satu karyawan di Yova mart, saat ini mereka sedang menunggu pengiriman minyak goreng dan diperkirakan tiba paling cepat minggu ini atau minggu depan,” ujar Pasaribu.

Begitu pula dengan pasar tradisional Klandasan dan Pasar Baru, beberapa pedagang menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga berkisar Rp 25 ribu- Rp 27 ribu/liter.

Kondisi tersebut sangat berbeda dibandingkan pekan lalu, di mana hampir di semua retail modern hingga pasar tradisional minyak goreng kosong. Manaek menduga adanya penahanan pasokan atau penimbunan yang dilakukan produsen.

“Apalagi stok yang tersedia pasca pencabutan HET adalah stok lama. Tentunya jika dijual dengan mekanisme pasar dengan harga Rp 23 ribu-Rp27 ribu/liter hal ini dimanfaatkan oleh retail modern untuk mendapatkan untung yang eksesif,” tegasnya.

Hasil pemantauan di lapangan ini, lanjut Pasaribu, membuat KPPU Balikpapan melakukan koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait, serta melakukan advokasi kepada para pihak yang berpotensi adanya conduct pelanggaran UU No 5/1999.

Penulis : Kontributor Balikpapan Arif Fadillah | Editor : Intoniswan

Tag: