
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana melakukan penggabungan atau re-grouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Re-grouping ini akan diterapkan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim), dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Balikpapan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, pemetaan TPS dilakukan berdasarkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pilkada 2024.
“Nantinya akan dimaksimalkan satu TPS berisi 600 pemilih,” kata Yudho, kemarin.
Yudho menjelaskan, KPU akan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemetaan TPS, sesuai arahan dari KPU RI.
“Kami belum tahu jumlah pasti TPS untuk Pilkada, tapi perkiraan di angka 1.100 TPS,” ujar Yudho.
Jumlah perkiraan tersebut, lanjut Yudho, didasarkan pada 2.047 TPS yang digunakan dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu, di mana setiap TPS melayani sekitar 300 pemilih.
“Kalau misalkan digabungkan, satu TPS dimaksimalkan 600 pemilih. Maka bisa kita kira-kira, meski belum pasti karena masih penggodokan dan pemrosesan, ya kurang lebih 1.100 TPS,” jelasnya.
KPU Kota Balikpapan akan memberikan usulan jumlah TPS ini kepada KPU Kaltim. Usulan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi KPU Kaltim, untuk menetapkan jumlah TPS Pilkada dengan mempertimbangkan usulan dari KPU Kabupaten/Kota lainnya.
“Karena memang ada arahan dari KPU RI, kita akan maksimalkan satu TPS 600 pemilih. Basisnya dari jumlah TPS Pemilu 2024,” demikian Yudho Lelono.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKPU BalikpapanPilkada 2024Pilkada Balikpapan