KPU Berau: Batas Waktu Partai Pengusung Muharram Mencari Pengganti 7 Hari

Didampingi istri H Muharram – H Gamalis mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Berau di Pilkada Tahun 2020. (foto istimewa)

SAMARINA.NIAGA.ASIA-Sehubungan dengan meninggalnya calon bupati Berau priode 2021-2024 yang akan dipilih dalam Pilkada 9 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau mengatakan, batas waktu bagi partai pengusung Muharram yang berpasangan dengan Gamalis mencari pengganti hanya 7 hari, terhitung sejak Muharram meninggal 22 September lalu.

Demkian disampaikan KPU Berau melalui pengumuman yang ditanda tangani Ketua KPU Berau, Budi Harianto pada tanggal 22 September 2020.

Pasangan Muharram-Gamalis  diusung oleh 4 partai yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Batas waktu menyampaikan nama pengganti almarhum Muharram selama 7 hari tersebut, kata Budi, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Nama pengganti calon bupati Muharram, harus mendapat persetujuan pimpinan partai atau gabungan partai politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai polik.

“Seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan dari lurah atau kecamatan yang menerangkan bahwa Muharram telah meninggal dunia,” kata Budi.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, kata Budi, salah satu calon dari pasangan yang tidak berhalangan (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur dan partai atau gabungan partai politik pengusul calon atau pasangan calon tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon lain. (001)

Tag: